| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2823/Pid.B/2025/PN Sby | ANGGRAINI SH | AHMAD RIZAL Bin MAT NASIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 2823/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6948/M.5`10.3/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM - 7234 /Eoh.2 / 11 / 2025
Nama lengkap : AHMAD RIZAL Bin MAT NASIR Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 22 tahun / 25 April 2003 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Kapas Baru 7 No. 116 RT 10 RW 07 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMK
-------- Bahwa terdakwa AHMAD RIZAL Bin MAT NASIR pada hari pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan September di tahun 2025, bertempat di Pogot Jaya Gang 4 Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 22.00 wib terdakwa mendapatkan Chat Whatsapp dari saksi JEFRI ALBUHORI (terdakwa dalam berkas perkara lain) dengan maksud meminta tolong kepada terdakwa untuk menjualkan 1 Unit Sepeda Motor merek Honda Beat No.Pol. W 2413 NFY milik dari pacar Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI (dalam berkas lain) yaitu anak MUTIARA ANGGRAINI. Kemudian terdakwa mencoba menghubungi YASIN (DPO) untuk meminta tolong menjual sepeda motor tersebut dan setelah itu terdakwa menghubungi saksi JEFRI ALBUHORI (terdakwa dalam berkas perkara lain) untuk terdakwa arahkan bertemu dengan YASIN (DPO) untuk menjual sepeda motor tersebut kepada YASIN (DPO) didaerah Pogot Jaya Gg. 4 Surabaya lebih tepatnya di warung kopi.
------ Bahwa sekira pukul 23.00 wib, saksi JEFRI ALBUHORI dan Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI berangkat bertemu di daerah Pogot Jaya Gg. 4 Surabaya untuk menemui YASIN (DPO), setelah saksi JEFRI AL BUHORI dan Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI bertemu dengan YASIN (DPO) secara langsung menjual sepeda motor tersebut kepada YASIN (DPO) dengan harga sebesar Rp. 4.500.000,-, (empat juta lima ratus riu rupiah). Setelah menjual sepeda motor tersebut dan uang hasil penjualan dibawa oleh Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI. Saat itu saksi JEFRI ALBUHORI diberi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI yang kemudian dibelikan nasi bebek dan diberikan kepada terdakwa.
----- Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Beat No.Pol. W 2413 NFY, warna Hitam, tahun 2024, No. Rangka MH1JME116RK102489, No. Mesin JME1E1100662 tersebut adalah milik saksi SITI JANATUN dimana sepeda motor tersebut sering dibawa oleh anak dari saksi SITI JANATUN bernama anak korban MUTIARA ANGGRAINI dan sepeda motor tersebut telah diambil oleh Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI tanpa sepengetaahuan dan seijin dari pemilik pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di tempat parkir hiburan malam Top Ten Tunjungan Plaza lantai 5 Jl. Basuki Rahmat Surabaya dengan cara menggunakan kunci sepeda motor asli yang telah diambil Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI dari tas anak korban MUTIARA ANGGRAINI.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SITI JANATUN menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.400.000,- (semilan belas juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). . ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP.
Surabaya, 11 Desember 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRINI, SH JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
