Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
94/G/2015/PN SBY | 1.ABDUL MANNAN ROISUDIN 2.MOH. BAYRUL AZIS 3.TRI YULIANNINGSIH |
RONY IBRAHIM selaku Pimpinan Perusahaan Benang LIE FUNG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2015 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 94/G/2015/PN SBY | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Dalam Pokok Perkara :
Uang Pesangon para Penggugat :
Abdul Mannan Roisudin :
Pasal 156 ayat 2 UU No.13 Tahun 2003 2 x 6 x Rp. 2.190.000,- = Rp. 26.280.000,-
Pasal 156 ayat 3 UU No.13 Tahun 2003 2 x Rp. 2.190.000,- = Rp.4.380.000,- Rp. 30.660.000,-
Pasal 156 ayat 4 UU No.13 Tahun 2003 15 % x Rp. 30.660.000,,- = Rp. 4.599.000,- Rp. 35.259.000,-
Moh. Bayrul Aziz :
Pasal 156 ayat 2 UU No.13 Tahun 2003 2 x 7 x Rp. 2.190.000,- = Rp. 30.660.000,-
Pasal 156 ayat 3 UU No.13 Tahun 2003 3 x Rp. 2.190.000,- = Rp.6.570.000,- Rp. 37.230.000,-
Pasal 156 ayat 4 UU No.13 Tahun 2003 15 % x Rp. 37.230.000,,- = Rp. 5.584.500,- Rp. 42.814.500,-
Tri Yulianingsih :
Pasal 156 ayat 2 UU No.13 Tahun 2003 2 x 8 x Rp. 2.190.000,- = Rp. 35.040.000,-
Pasal 156 ayat 3 UU No.13 Tahun 2003 3 x Rp. 2.190.000,- = Rp.6.570.000,- Rp. 41.610.000,-
Pasal 156 ayat 4 UU No.13 Tahun 2003 15 % x Rp. 41.610.000,,- = Rp. 6.241.000,- Rp. 47.851.000,-
Jadi jumlah yang harus dibayar Tergugat kepadapara Penggugat adalah sebagai berikut : Rp. 35.259.000,- + Rp. 42.814.000,-+ Rp. 47.851.000,- = Rp. 125.924.000,-(Seratus dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh empat ribu ribu rupiah).
5) Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan para Penggugat kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo atas harta milik Tergugat berupa barang tak bergerak dan barang bergerak adalah Sah dan Berharga, yakni berupa :
6) Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan ;
7) Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Kasasi ataupun Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dari Pihak Tergugat;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Ya |