Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/G/2015/PN SBY 1.ABDUL MANNAN ROISUDIN
2.MOH. BAYRUL AZIS
3.TRI YULIANNINGSIH
RONY IBRAHIM selaku Pimpinan Perusahaan Benang LIE FUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 94/G/2015/PN SBY
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL MANNAN ROISUDIN
2MOH. BAYRUL AZIS
3TRI YULIANNINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syahril, SH.ABDUL MANNAN ROISUDIN
2Syahril, SH.MOH. BAYRUL AZIS
3Syahril, SH.TRI YULIANNINGSIH
4Riadi Pamungkas, S.H.ABDUL MANNAN ROISUDIN
5Riadi Pamungkas, S.H.MOH. BAYRUL AZIS
6Riadi Pamungkas, S.H.TRI YULIANNINGSIH
7ROSAL ROBYANSAH, S.H. ABDUL MANNAN ROISUDIN
8ROSAL ROBYANSAH, S.H. MOH. BAYRUL AZIS
9ROSAL ROBYANSAH, S.H. TRI YULIANNINGSIH
10AGUS PRASETYO, S.H. ABDUL MANNAN ROISUDIN
11AGUS PRASETYO, S.H. MOH. BAYRUL AZIS
12AGUS PRASETYO, S.H. TRI YULIANNINGSIH
Tergugat
NoNama
1RONY IBRAHIM selaku Pimpinan Perusahaan Benang LIE FUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;

  1. Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat yang semula berstatus sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ;

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap para Penggugat dengan pertimbangan lanjut usia senyata-nyatanya bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1), (2), (4), (5), (6) dan (7)Jo Pasal 151 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 155 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2011 ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus upah beserta hak-hak lainnya secara penuh kepada para Penggugat sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara ini dengan perhitungan sebagai berikut :

Uang Pesangon para Penggugat :

Abdul Mannan Roisudin :

  1. a. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan

Pasal 156 ayat 2 UU No.13 Tahun 2003

2 x 6 x Rp. 2.190.000,- = Rp. 26.280.000,-

  1. b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan

Pasal 156 ayat 3 UU No.13 Tahun 2003

2 x Rp. 2.190.000,- = Rp.4.380.000,-

Rp. 30.660.000,-

  1. c. Uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan

Pasal 156 ayat 4 UU No.13 Tahun 2003

15 % x Rp. 30.660.000,,- = Rp. 4.599.000,-

Rp. 35.259.000,-

Moh. Bayrul Aziz :

  1. a. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan

Pasal 156 ayat 2 UU No.13 Tahun 2003

2 x 7 x Rp. 2.190.000,- = Rp. 30.660.000,-

  1. b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan

Pasal 156 ayat 3 UU No.13 Tahun 2003

3 x Rp. 2.190.000,- = Rp.6.570.000,-

Rp. 37.230.000,-

  1. c. Uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan

Pasal 156 ayat 4 UU No.13 Tahun 2003

15 % x Rp. 37.230.000,,- = Rp. 5.584.500,-

Rp. 42.814.500,-

Tri Yulianingsih :

  1. a. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan

Pasal 156 ayat 2 UU No.13 Tahun 2003

2 x 8 x Rp. 2.190.000,- = Rp. 35.040.000,-

  1. b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan

Pasal 156 ayat 3 UU No.13 Tahun 2003

3 x Rp. 2.190.000,- = Rp.6.570.000,-

Rp. 41.610.000,-

  1. c. Uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan

Pasal 156 ayat 4 UU No.13 Tahun 2003

15 % x Rp. 41.610.000,,- = Rp. 6.241.000,-

Rp. 47.851.000,-

Jadi jumlah yang harus dibayar Tergugat kepadapara Penggugat adalah sebagai berikut : Rp. 35.259.000,- + Rp. 42.814.000,-+ Rp. 47.851.000,- = Rp. 125.924.000,-(Seratus dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh empat ribu ribu rupiah).

5) Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan para Penggugat kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo atas harta milik Tergugat berupa barang tak bergerak dan barang bergerak adalah Sah dan Berharga, yakni berupa :

  • Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Tropodo II / 73 Waru Sidoarjo
  • Harta milik Tergugat yang diketahui dikemudian hari berupa barang bergerak ;

6) Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan ;

7) Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Kasasi ataupun Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dari Pihak Tergugat;

Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya