Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2603/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH STEVEN Bin LAFUKI WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2603/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 6878 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEVEN Bin LAFUKI WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  6995 / Eoh.2/ 11 /2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

           Nama

:

STEVEN Bin LAFUKI WIJAYA    

Tempat Lahir

:

Surabaya   

Umur / Tgl Lahir

:

25  tahun / 15 Maret 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Perum. Pondok Jati Blok CR No. 23 Kab. Sidoarjo atau kos di Jl. Jeruk No. 95 Jatiagung wage Kec. Taman Kab. Sidoarjo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta.  

Pendidikan

:

SMA (tamat)  

 

 

  1. PENAHANAN  :

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal  23 September  2025  s/d tanggal 12 Oktober 2025  

Perpanjangan oleh JPU

 

Penuntut Umum

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 13 Oktober  2025 s/d tanggal 21 November  2025  

Rutan, masing-masing sejak tanggal 17 November 2025 s/d tanggal 06 Desember 2025  

 

 

  1. DAKWAAN

Bahwa terdakwa  STEVEN Bin LAFUKI WIJAYA pada hari  Kamis   tanggal  18 Agustus 2025  sekira jam  04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus  tahun 2025  bertempat  di  Jl. Kuwukan Lapangan Gg. Langgar No. 2 Kec. Sambikerep Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , telah mengambil barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum, yang  untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa mengenal dengan saksi AGNES NIDYA ASTANTI sebagai mantan pacar sehingga terdakwa juga pernah mengendarai mobil Toyota Calya milik saksi AGNES NIDYA ASTANTI dan terdakwa juga menyimpan duplikat kunci mobil Toyota  Calya milik saksi AGNES NIDYA ASTANTI, kemudian  pada hari kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa berangkat dari tempat kos terdakwa  di Jl. Jeruk No. 95 Jatiagung Wage kec. Taman Kabupaten Sidoarjo menuju ke Gwalk Food Center Citraland Sambikerep Surabaya untuk memarkirkan mobil agya yang terdakwa pinjam dari rental mobil di daerah Perumahan Wahyu Tamansari Rogo Sidoarjo, setelah itu sekitar jam 03.40 Wib terdakwa memesan aplikasi ojek online (indrive) menuju ke Jl. Kuwukan Lapangan Gg. Langgar No.2 Kec. Sambikerep Surabaya.
  • Bahwa sesampai di Jl. Kuwukan Lapangan Gg. Langgar No. 2 Kec. Sambikerep Surabaya terdakwa yang sudah merencanakan untuk mengambil mobil milik saksi AGNES NIDYA ASTANTI  melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1.2 A.T dengan No Pol :P-1024-KM warna silver dengan No. mesin  : 3NRH732898 No.rangka : MHKA6GK6JNJ067314 atas nama AGNES NIDYA ASTANTI alamat Dsn. Krajan RT 01 / RW 04 Kec. Puger Jember milik saksi AGNES NIDYA ASTANTI yang sedang terparkir di sebelah Mushola Al-Mualimin dengan keadaan terkunci. Kemudian sekitar pukul 04.00 Wib terdakwa membuka kunci  1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1.2 A.T dengan No Pol :P-1024-KM warna silver dengan No.mesin : 3NRH732898 No.rangka : MHKA6GK6JNJ067314 dengan menggunakan kunci duplikat mobil yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa dan membawa pergi 1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1.2 A.T dengan No Pol :P-1024-KM warna silver dengan No. sin : 3NRH732898 No. Ka : MHKA6GK6JNJ067314 di daerah dekat rumah saksi THERESIA didaerah Pinus Lakarsantri Surabaya, kemudian terdakwa kembali lagi ke Gwalk Food Center Citraland Sambikerep Surabaya untuk mengambil mobil agya yang terdakwa pinjam dari rental mobil didaerah perumahan wahyu Tamansari Rogo Sidoarjo.
  • Bahwa setelah mengambil mobil agya tersebut kemudian terdakwa kembali untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1.2 A.T dengan No Pol :P-1024-KM warna silver dengan No.mesin : 3NRH732898 No. rangka : MHKA6GK6JNJ067314 atas nama AGNES NIDYA ASTANTI alamat Dsn. Krajan RT 01 / RW 04 Kec. Puger Jember milik saksi AGNES NIDYA ASTANTI dan menukarkan mobil agya rental dengan calya tersebut dan mengganti plat nomor menggunakan No. Pol :W-1073-YT  supaya tidak diketahui oleh pihak lain terkait identitas asli mobil tersebut, kemudian pukul 06.30 Wib terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1.2 A.T dengan No Pol :P-1024-KM warna silver dengan No. sin : 3NRH732898 No. Ka : MHKA6GK6JNJ067314 kepada  saksi THERESIA (penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) uang makelar untuk terdakwa.
  • Bahwa perbuatan  terdakwa dapat diketahui dari CCTV yang terpasang di sekitar tempat kos saksi AGNES NIDYA ASTANTI dan akhirnya terdakwa dilaporkan ke pihak yang berwajib.
  • Bahwa akibat perbuatan  terdakwa saksi AGNES NIDYA ASTANTI  mengalami kerugian sebesar ± Rp.195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta  rupiah).

                                                                                                    

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1)  ke-5 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya