Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Ach. Zaenuri PT. BHAKTI NUSA PERDANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 80/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ach. Zaenuri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BHAKTI NUSA PERDANA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan telah terjadi hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak bulan Agustus 2009 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025 atau selama kurang lebih 16 (enam belas) tahun;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan tanpa terlebih dahulu memenuhi hak-hak normatif Penggugat;
  5. Menyatakan Penggugat berhak memperoleh hak-hak normatif akibat Pemutusan Hubungan Kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat hak-hak normatif akibat Pemutusan Hubungan Kerja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut :
    1. Uang Pesangon

Masa kerja 16 (enam belas) tahun x 9 (sembilan) bulan upah

= 9 x Rp. 4.961.753,- = Rp. 44.655.777,- (empat puluh empat juta enam ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah);

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Masa kerja 16 (enam belas) tahun x 6 (enam) bulan upah

= 6 x Rp. 4.961.753,- = Rp. 29.770.518,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan belas rupiah);

Jumlah keseluruhan hak normatif = Rp. 74.426.295,- (tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah);

  1. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar : Rp.14.885.259,- (empat belas juta delapan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah);
  2. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat dalam jumlah yang patut menurut penilaian Majelis Hakim (ex aequo et bono);
  3. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak