| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa I. SUHANTORO Bin BURNADI Bersama-sama dengan Terdakwa II. DEDI SETIAWAN Bin PASIRUN (Alm) pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 12.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah makan padang Jalan raya Trans Kalimantan Sul Ambawang Kuala Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya Prov. Kalimantan Barat, sehingga Pengadilan Negeri Kubu Raya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP karena terdakwa ditahan di Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang bermufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada awalnya Sdr. RIMBA (DPO) memberikan PIN pada aplikasi SIGNAL yang mana langsung di invite oleh Terdakwa I. SUHANTORO Bin BURNADI, lalu Sdr. RIMBA (DPO) mentransfer uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. untuk les / kursus mengemudi mobil, kemudian Terdakwa I. dikasih PIN pada aplikasi SIGNAL atas nama Sdr. MANDOR (DPO) dan disuruh untuk Invite, setelah itu berkomunikasi dengan Sdr. MANDOR (DPO) tersebut dan disuruh untuk kirim Foto setengah badan + Foto KTP, lalu Terdakwa I. dikirimi uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk membeli 2 (dua) buah HP sebagai alat komunikasi yakni Merk Oppo A5i warna nebula red (merah marun) dan merk Oppo A51 warna ungu, kemudian Terdakwa I. dikasih 3 (tiga) buah KTP palsu oleh Sdr. MANDOR (DPO), dan disuruh ambil di JNE terdekat dan setelah mendapatkan 3 (tiga) buah KTP palsu tersebut Terdakwa I. dikirimi PIN pada aplikasi SIGNAL a.n. "ded" (Terdakwa II. DEDI SETIAWAN Bin PASIRUN (Alm)) sebagai rekan kerja dan para Terdakwa disuruh oleh Sdr. MANDOR (DPO) dan memberi uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk mencari kos di daerah Surabaya dan membeli Panel box.
- Bahwa pada hari Jum'at, tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul : 13.00 WIB Terdakwa I. tiba di Surabaya dan membuka Kos di daerah Bulu Rejo Lontar Surabaya disana bertemu Terdakwa II. dan keesokan harinya para Terdakwa memesan 3 (tiga) buah Panel Box di salah satu CV (lupa namanya) dekat dengan Kos tersebut, dengan harga Total Rp. 5.500.000,- (lima juta lima rtaus ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas dengan menggunakan uang yang dikirimi oleh Sdr. MANDOR (DPO), setelah Panel Box jadi para Terdakwa disuruh untuk mengirimkan 3 (tiga) panel Box tersebut ke Pontianak melalui J&T Cargo, kemudian Sdr. MANDOR (DPO) menyuruh para Terdakwa untuk berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat dengan diberikan uang saku sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembelian tiket pesawat dan kebutuhan sehari-sehari, lalu pada hari Sabtu, tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB Transit ke Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air, dan menuju ke Bandara Udara Supadio (Kalimantan Barat) dengan menggunakan pesawat Batik Air (Super Air Jet). setelah sampai di Pontianak Prov. Kalimantan Barat tersebut para Terdakwa dikirimi Uang sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk mencari Kontrakan.
- Bahwa para Terdakwa mendapatkan Kontrakan di Perumahan Komplek Mekar Sari Pelangi Blok A No. 44 Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya Prov. Kalimantan Barat seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul: 14.00 WIB para Terdakwa disuruh Sdr. MANDOR (DPO) untuk membeli Mobil Automatic di kisaran harga Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), dengan mengirimkan Uang sebesar Rp. 117.500.000,- (seratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), dan para Terdakwa mendapatkan Mobil Merk Toyota Calya wama Silver (abu-abu) seharga Rp. 116.000.000,- (seratus enam belas juta rupiah) yang dibeli di daerah Pontianak Kalimantan Barat, sehingga tersisa uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas oleh Sdr. MANDOR (DPO) melalui CS Dipindai dengan CamScanner 11 Chat Aplikasi SIGNAL yang memberikan perintah agar menuju ke daerah Beting (Dermaga Beting) dan standby di lokasi tersebut, lalu para Terdakwa dengan menggunakan Mobil Merk Toyota Calya wama Silver (abu-abu) langsung berangkat menuju ke lokasi tersebut, lalu sekira pukul: 12.00 WIB para Terdakwa dihubungi oleh Sdr. MANDOR (DPO) melalui Chat Aplikasi SIGNAL mengirimkan Share Lokasi (MAP) yaitu di Daerah Jalan Raya Trans Kalimantan Sul Ambawang Kuala Kec. Sungal Ambawang Kab. Kubu Raya Prov. Kalimantan Barat, dan mengirimkan Foto Mobil merk Honda Mobilio Nopol: KB 1720 (lupa huruf belakangnya) beserta foto kunci mobilnya yang ditaruh di bawah Ban bagian depan sebelah kiri, sambil memerintahkan kepada para Terdakwa untuk mengambil 3 (tiga) buah tas yang masing-masing tasnya sudah berisi Narkotika jenis Sabu di dalam Mobil Honda Mobilio Nopol: KB 1720 (lupa huruf belakangnya) tersebut, lalu para Terdakwa segera menuju ke lokasi, dan sekira pukul: 12.25 WIB saat sampai / tiba di Depan Rumah Makan Padang Jalan Raya Trans Kalimantan Sul Ambawang Kuala Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya Prov. Kalimantan Barat, para Terdakwa melihat ada Mobil merk Honda Mobilio Nopol: KB 1720 (lupa huruf belakangnya) beserta foto kunci mobilnya yang ditaruh di bawah Ban bagian depan sebelah kiri.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I. mengambil kunci kontak mobil tersebut di bawah ban bagian depan sebelah kiri, dan langsung membuka Mobil tersebut, lalu mengambil 1 (satu) buah tas ransel warna hitam tanpa merk yang berisi 20 (dua puluh) bungkus Narkotika jenis Sabu, dan 1 (satu) buah tas paperbag warma putih merk multi bag yang berisi 10 (sepuluh) bungkus Narkotika jenis Sabu, sedangkan Terdakwa II. mengambil 1 (satu) buah tas ransel wama biru merk the north face yang berisi 11 (sebelas) bungkus Narkotika jenis Sabu yang keseluruhan nya diranjau / ditaruh / dipasang di dalam Mobil Merk Honda Mobilio tersebut, yang kemudian para Terdakwa pindahkan ke dalam Mobil Toyota Calya wama silver abu-abu Nopol : KB 1202 WN yang para Terdakaw gunakan / kendarai tersebut. Para terdakwa mengambil / menerima 41 (empat puluh satu) kantong plastik besar logo naga dan logo ikan koi yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto keseluruhan ± 40.890,962 (empat puluh ribu delapan ratus sembilan puluh koma sembilan ratus enam puluh dua) gram tersebut, selanjutnya para Terdakwa pulang menuju ke rumah kontrakan Perumahan Komplek Mekar Sari Pelangi Blok A No. 44 Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya Prov. Kalimantan Barat, karena perintah dari Saudara MANDOR (BANDAR / DPO) agar 41 (empat puluh satu) bungkus Sabu tersebut dibawa / disimpan di Rumah Kontrakan dulu sambil menunggu perintah selanjutnya dari Sdr. MANDOR (DPO) tersebut.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 12.35 WIB di Pinggir Jalan Raya Trans Kalimantan Sul Ambawang Kuala Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya Prov. Kalimantan Barat, saksi ANTON YUNIARSO, SH., saksi RICO PRAMANA KUSUMA, SH. Dan saksi OKI ARY SAPUTRA yang dipimpin langsung oleh Sdr. IPDA ANDRI KIKI WIDAYANTO, S.H. Kasubnit I Satresnarkoba Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh para Terdakwa, selajutnya anggota Kepolisan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan :
- 41 (empat puluh satu) Kantong plastik besar Logo Naga dan Logo Ikan Koi yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto keseluruhan ± 40.890,962 (empat puluh ribu delapan ratus sembilan puluh koma sembilan ratus enam puluh dua) gram, dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 993,004 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 997,330 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 995,370 gram;
- (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 995,290 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 996,010 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 995,200 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 986,690 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 999,310 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 997,201 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto + 995,440 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 1.000,160 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 997,680 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto + 998,070 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,520 gram;-
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 999,290 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,220 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto + 999,102 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,060 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto + 998,510 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 999,730 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 997,790 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,280 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 997,710 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 996,120 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,370 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 996,005 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 999,280 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,910 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 996,630 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 1.000,870 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 999,220 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 996,270 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,780 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 997,550 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 999,620 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,610 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto + 997,280 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Ikan Koi yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 999,820 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Ikan Koi yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 988,690 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Ikan Koi yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,960 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Ikan Koi yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto + 998,010 gram.
- 7 (Tujuh) buah KTP Palsu, dengan rincian: 3 (tiga) buah KTP palsu dengan Foto wajah SUHANTORO: a.n. MUCHAMMAD ISTYAWAN, a.n. DESTA ROHMAT PURNAM, a.n. AKHMAD RIDWAN. Sedangkan untuk 4 (empat) buah KTP palsu dengan Foto wajah DEDI SETIAWAN: a.n. NANDA NUR ARIFIN, a.n. AZISA MARYANTO, a.n. ADI PRATAMA, a.n. BAMBANG SURYANTO.
- 1 (satu) buah KTP Asli an. SUHANTORO, NIK. 3522121810920001; CS Dipindai dengan CamScanner;
- 1 (satu) buah KTP Asli an. DEDI SETIAWAN, NIK. 3523110902960001;
- 2 (dua) buah Tas Ransel masing-masing: Warna Hitam Tanpa Merk, dan Warna Biru Merk The North Face;
- 1 (satu) buah Tas Paperbag Wama Putih Merk Multi Bag;
- 2 (dua) buah HP masing-masing Merk: OPPO A5i wama Nebula Red (Merah Marun) No. WA : 081239978150/ No. Signal : 081252239310, a.n. Hanz, Pin: komar.65 / IMEI 1: 865065074456093 / IMEI 2: 865065074456085. Dan Merk OPPO A5i warna Ungu Nosim: 085713702274 / IMEI 1 : 865065073632298/IMEI 2: 865065073632280;
- 2 (dua) buah HP masing-masing Merk: REDMI Note 14 wama Lime Green (Hijau) No. WA : 085804004516 / No. Signal : 082313296190, a.n. ded, Pin: dydi.79 / IMEI 1 : 864335074721627/ IMEI 2: 864335074721635. Dan Merk Redmi 9 T wama Biru No. WA : 082313296160/IMEI 1: 862965057244080 / IMEI 2 : 862965057244098;
- 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya wama Silver (abu-abu) Nopol : KB 1202 WN (Nopol Palsu);
- Sepasang Plat Nomor Mobil Calya (Nopol Asli : B 2377 FMW / Depan dan Belakang);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 07893/NNF/2025 pada hari Senin tanggal satu bulan September tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa SUHANTORO Bin BURNADI, DKK. dengan nomor :
= 25101/2024/NNF,- 25141/2024/NNF,- : berupa 41 (empat puluh satu) plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 40.890,962 (empat puluh ribu delapan ratus sembilan puluh koma sembilan ratus enam puluh dua) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang bermufakat jahat menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa GUNADHI SUGIONO anak dari SUGIONO (Alm) pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 12.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Raya Trans Kalimantan Sul Ambawang Kuala Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya Prov. Kalimantan Barat, sehingga Pengadilan Negeri Kubu Raya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP karena terdakwa ditahan di Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang bermufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa apda waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi ANTON YUNIARSO, SH., saksi RICO PRAMANA KUSUMA, SH. Dan saksi OKI ARY SAPUTRA yang dipimpin langsung oleh IPDA ANDRI KIKI WIDAYANTO, S.H. Kasubnit I Satresnarkoba Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh para Terdakwa, selajutnya anggota Kepolisan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan :
- 41 (empat puluh satu) Kantong plastik besar Logo Naga dan Logo Ikan Koi yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto keseluruhan ± 40.890,962 (empat puluh ribu delapan ratus sembilan puluh koma sembilan ratus enam puluh dua) gram, dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 993,004 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 997,330 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 995,370 gram;
- (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 995,290 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 996,010 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 995,200 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 986,690 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 999,310 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 997,201 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto + 995,440 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 1.000,160 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 997,680 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto + 998,070 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,520 gram;-
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 999,290 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,220 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto + 999,102 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,060 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto + 998,510 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 999,730 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 997,790 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,280 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 997,710 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 996,120 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,370 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 996,005 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 999,280 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,910 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 996,630 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 1.000,870 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 999,220 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 996,270 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,780 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 997,550 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 999,620 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,610 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto + 997,280 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Ikan Koi yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 999,820 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Ikan Koi yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 988,690 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Ikan Koi yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,960 gram;
- 1 (satu) Kantong plastik besar Logo Ikan Koi yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto + 998,010 gram.
- 7 (Tujuh) buah KTP Palsu, dengan rincian: 3 (tiga) buah KTP palsu dengan Foto wajah SUHANTORO: a.n. MUCHAMMAD ISTYAWAN, a.n. DESTA ROHMAT PURNAM, a.n. AKHMAD RIDWAN. Sedangkan untuk 4 (empat) buah KTP palsu dengan Foto wajah DEDI SETIAWAN: a.n. NANDA NUR ARIFIN, a.n. AZISA MARYANTO, a.n. ADI PRATAMA, a.n. BAMBANG SURYANTO.
- 1 (satu) buah KTP Asli an. SUHANTORO, NIK. 3522121810920001; CS Dipindai dengan CamScanner;
- 1 (satu) buah KTP Asli an. DEDI SETIAWAN, NIK. 3523110902960001;
- 2 (dua) buah Tas Ransel masing-masing: Warna Hitam Tanpa Merk, dan Warna Biru Merk The North Face;
- 1 (satu) buah Tas Paperbag Wama Putih Merk Multi Bag;
- 2 (dua) buah HP masing-masing Merk: OPPO A5i wama Nebula Red (Merah Marun) No. WA : 081239978150/ No. Signal : 081252239310, a.n. Hanz, Pin: komar.65 / IMEI 1: 865065074456093 / IMEI 2: 865065074456085. Dan Merk OPPO A5i warna Ungu Nosim: 085713702274 / IMEI 1 : 865065073632298/IMEI 2: 865065073632280;
- 2 (dua) buah HP masing-masing Merk: REDMI Note 14 wama Lime Green (Hijau) No. WA : 085804004516 / No. Signal : 082313296190, a.n. ded, Pin: dydi.79 / IMEI 1 : 864335074721627/ IMEI 2: 864335074721635. Dan Merk Redmi 9 T wama Biru No. WA : 082313296160/IMEI 1: 862965057244080 / IMEI 2 : 862965057244098;
- 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya wama Silver (abu-abu) Nopol : KB 1202 WN (Nopol Palsu);
- Sepasang Plat Nomor Mobil Calya (Nopol Asli : B 2377 FMW / Depan dan Belakang);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 07893/NNF/2025 pada hari Senin tanggal satu bulan September tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa SUHANTORO Bin BURNADI, DKK. dengan nomor :
= 25101/2024/NNF,- 25141/2024/NNF,- : berupa 41 (empat puluh satu) plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 40.890,962 (empat puluh ribu delapan ratus sembilan puluh koma sembilan ratus enam puluh dua) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang bermufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |