Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby Nur Hasan PT. Indonesia Serviant Service Indonesia (PT ISS Indonesia) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 84/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 27 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nur Hasan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHOIRUL SUBEKI, SH, MHNur Hasan
Tergugat
NoNama
1PT. Indonesia Serviant Service Indonesia (PT ISS Indonesia)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan masa kerja Penggugat sebagai pekerja tetap terhitung gugatan ini diajukan adalah 17 tahun lebih ;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung setelah adanya putusan atas gugatan perkara a quo ;
  4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat disebabkan Tergugat melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah. No.  35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan perincian perhitungan sebagai berikut :
  • Uang Pesangon :

1 x (upah/ gaji) x 9 = 1 x Rp. 9.217.407 x 9= Rp.82.956.663,00

  • Uang Penghargaan :

1 x 6 x (upah/ gaji) = 1 x 6 x Rp. 9.217.407 = Rp.55.304.442,00

  • Uang Penggantian Hak :

Sisa cuti sebanyak 6 hari = = Rp.      2.689.960,00 +

Jumlah TotalRp. 140.951.065,00

  •  
  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan upah proses kepada Penggugat, sebagaimana ketentuan Pasal 157A ayat (1), (2) dan (3) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 20 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta sebagaimana yang telah dijelaskan dalam anjuran tertulis Mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya No. 20/PHI/V/2023 Tanggal 29 Mei 2023 ;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah. No.  35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan perincian perhitungan sebagai berikut :
  • Uang Pesangon :

1 x (upah/ gaji) x 9 = 1 x Rp. 9.217.407 x 9= Rp.82.956.663,00

  • Uang Penghargaan :

1 x 6 x (upah/ gaji) = 1 x 6 x Rp. 9.217.407 = Rp.55.304.442,00

  • Uang Penggantian Hak :

Sisa cuti sebanyak 6 hari = = Rp.      2.689.960,00 +

Jumlah TotalRp. 140.951.065,00

  •  
  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan upah proses kepada Penggugat, sebagaimana ketentuan Pasal 157A ayat (1), (2) dan (3) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 20 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta sebagaimana yang telah dijelaskan dalam anjuran tertulis Mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya No. 20/PHI/V/2023 Tanggal 29 Mei 2023 ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang-barang harta kekayaan Tergugat baik yang bersifat bergerak atau tidak bergerak, sebagaimana ketentuan Pasal 227 Hir/ 261 Rbg (conservatoir beslaag) ;
  3. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi ;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak