Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
519/Pdt.G/2026/PN Sby FAHMIL ULUM, S.H 1.Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah RI Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Gubernur Jawa Timur
2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Cq, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur
3.Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah RI Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Gubernur Jawa Timur, Cq, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Cq, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 519/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAHMIL ULUM, S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACH. SUHAIRI, S.HFAHMIL ULUM, S.H
Tergugat
NoNama
1Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah RI Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Gubernur Jawa Timur
2Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Cq, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur
3Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah RI Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Gubernur Jawa Timur, Cq, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Cq, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima GugatanĀ  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT bersalah telah melanggar Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2025 tanggal 22 Januari 2025;
  4. Menyatakan PARA TERGUGATĀ  telah lalai sehingga melakukan pemborosan dan tidak efisien dalam menganggarkan dan menggunkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk taat dan tunduk terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2025 tanggal 22 Januari 2025;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, upaya hukum banding atau kasasi;
  7. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak