Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1615/Pid.B/2025/PN Sby ANGGRAINI SH HIRUS Bin RASID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1615/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3829/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIRUS Bin RASID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM -  4282  /Eoh.2 /07/ 2025

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                   : HIRUS Bin RASID            

Tempat lahir                      : Sampang      

Umur/ tanggal lahir           : 28 tahun / 06 Nopember 1996

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                  : Gemblongan 2/14-B RT/RW 003/003 Kel. Alun-Alun Contong Bubutan Surabaya

A  g  a  m  a                       : Islam

Pekerjaan                           : Swasta (tukang jualan stiker)   

Pendidikan                                    : SD

 

    

  1. Penahanan :
    • Penyidik : Rutan sejak tanggal 20 Mei 2025 sampai dengan tanggal 08 Juni 2025  
    • Perpanjangan Penuntut Umum: Rutan sejak tanggal 09 Juni 2025 sampai dengan tanggal 18 Juli 2025                                            
    • Penuntut Umum: Rutan, sejak tanggal 07 Juli 2025 sampai dengan tanggal 26 Juli 2025

                                               

  1. D a k w a a n :

 

-------- Bahwa terdakwa HIRUS Bin RASID bersama  dengan MUHAMMAD ALI IMRON (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei di tahun 2025 bertempat di Jl. Granting Barat No. 51 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan untuk dapat masuk ketempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa HIRUS Bin RASID bersama  dengan MUHAMMAD ALI IMRON (terdakwa dalam berkas perkara lain) telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha1.57 Jupiter MX tahun 2006 Nopol L6074 RI Noka : MH31S70015K138170 Nosin : ISZ138255 an. ELLIS SIHFEBRIANTI DRA EC alamat Jl. Tanjung Karang 02/08 Surabaya milik saksi BUDI SUHERMANTO yang dilakukan dengan cara awalnya MUHAMMAD ALI IMRON (terdakwa dalam berkas perkara lain) meminjam 1 (satu) unit sepeda motor honfa Supra X 125 warn hitam milik TOPEK kemudian langsung pergi kerumah kos terdakwa di Jl. Pragoto Surabaya. Setelah bertemu, terdakwa bersama MUHAMMAD ALI IMRON langsung berangkat dengan posisi terdakwa sebagai joki sedangkan MUHAMMAD ALI IMRON duduk dibelakang. Setelah berkeliling dengan masuk ke gang-gang, saat melintas di Jl.Granting Barat No. 51 Surabaya melihat ada sepeda motor yang ditaruh diluar pagar depan rumah. Melihat itu terdakwa putar balik lalu berhenti didepan rumah. Setelah berhenti terdakwa mengaawasi keadaan sekitar sedangkan MUHAMMAD ALI IMRON turun dari sepeda motor lalu mendekati sepeda motor itu selanjutnya memasukan anak kunci palsu yang MUHAMMAD ALI IMRON beri kunci Y kedalam rumah kunci kontak sepeda motor selanjutnya MUHAMMAD ALI IMRON putar dengan paksa hingga on/ siap dinyalakan setelah berhasil sepeda motor itu oleh MUHAMMAD ALI IMRON dorong sedikit lalu MUHAMMAD ALI IMRON nyalakan dan oleh terdakwa di bawa pergi meninggalkan tempat itu.

 

------ Bahwa oleh terdakwa HIRUS Bin RASID dan MUHAMMAD ALI IMRON, Sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada saksi RIKI als ABAH KENIK pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 14.00 Wib di Jl.Bolodewo Surabaya dalam keadaan rumah kunci dalam keadaan rusak, tanpa merubah plat nomor maupun warna, tanpa ada kunci kontak dan tanpa ada STNK maupun BPKBnya laku Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian uanng hasil penjualan dibagi masing-masing mendapat bagian Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh riu rupiah).

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi BUDI SUHERMANTO menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.500.000,- (empat jua lima ratus ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).                               

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5  KUHP.

 

                                              Surabaya, 14 Juli 2025

                                             JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                                          

 

                                                       ANGGRAINI, SH

                             JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya