INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/G/2011/PN. | ZUDA AHMAD ZAINUDIN | TUAN RONY | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jan. 2011 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||
Nomor Perkara | 1/G/2011/PN. | |||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat 2. Menyatakan Tegugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan 3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Upah/Gaji sebesar Rp. 1.006.263.- (satu juta enam ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) pre bulan sejak bulan Agustus 2010 sampai proses PHK selesai atau sisa jaminan untuk seluruh hak-hak Penggugat sekalipun dalam upaya hukum kasasi |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Ya |