Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
985/Pid.Sus/2026/PN Sby 1.REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
2.MOHAMMAD CHOZIN, S.H.,M.H.
1.RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM)
2.SUHEDE BIN MUHAMMAD SULI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 985/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4974/M.5.43/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
2MOHAMMAD CHOZIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM)[Penahanan]
2SUHEDE BIN MUHAMMAD SULI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

KESATU
-------- Bahwa  terdakwa I RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM) bersama dengan  terdakwa II SUHEDE BIN MUHAMMAD SULI (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di dikamar kost yang beralamat di Simorejo Sari B Gang 13, No. 08, RT/RW. 013/007, Kel/Desa. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada  tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut ::------
-    Bahwa berdasarkan informasi masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM) dan Terdakwa II SUHEDE BIN MUHAMMAD SULI (ALM) pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wib di dalam kamar kost para terdakwa  beralamat di Simorejo Sari B Gang 13, No. 08, RT/RW. 013/007, Kel/Desa. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya. kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti pada terdakwa  SUHEDE BIN MUHAMMAD SULI (ALM) yaitu 2 (dua) klip plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor  masing-masing seberat 0,23 gram atau dengan berat kotor total keseluruhan 0,46 gram atau dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,132 gram yang berada didalam kantong celana sebelah kanan yang dipakainya. 
-    Sedangkan Barang bukti yang diamankan dari Terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM)  yaitu : 1 (satu) buah tas slempang wanita warna coklat, merk Fashion & Lassic yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna biru yang berisi 27 (dua puluh tujuh) klip plastic kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya seberat 8,02 gram atau dengan berat bersih keseluruhan seberat 3,281 gram yang berada diatas tempat tidur kamar kostnya. Serta barang bukti lainnya berupa:
•    1 (satu) unt timbangan digital yang berada di lantai samping pintu kamar kost terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM).
•    1 (satu) unit HP merk VIVO Y@& warna hitam yang di dalamnya SIM card dengan nomor 0831-9134-2229 dan nomor WhatsApp 0813-3317-122 yang sedang  pegang oleh Terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM).
•    Uang tunai sebesar Rp. 31.000,- yang berada diatas tempat tidur kamar kost Terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM) dan Terdakwa SUHEDE BIN MUHAMMAD SULI (ALM). Uang tunai sebesar Rp. 31.000,- merupakan sisa hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh Terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM) yang sebagiannya sudah digunakan oleh Terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM) untuk membantu mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
-    Bahwa cara  terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM) memperoleh narkotika jenis sabu yaitu pada hari sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira jam 10.00 wib saat ditempat kost terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM)  beralamat di Simorejo Sari B Gang 13, No. 08, RT/RW. 013/007, Kel/Desa. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM) menghubungi saudara ABI (DPO) di No. Wa nya dengan no. 0856 3683 454 menggunakan Hp/Handphonenya dengan no. wa 0813 3306 146 untuk memesan sabu seberat 4 gram dengan harga Rp.2.200.000,- .
-    Kemudian pada hari sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira 12.00 wib terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM) bertemu secara langsung dengan saudara ABI (DPO) di pingir jalan Desa.Tona an, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan untuk mengambil  sabu seberat 4 gram yang terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM) pesan dan membayar sabu tersebut secara tunai sebesar Rp. 2.200.000,-.
-    Pada hari yang sama sekira jam 17.00 wib terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM pulang ke tempat kost dan sekira jam 18.00 wib didalam kamar kost terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM memecah atau membagi sabu seberat 4 (empat) gram menjadi 32 klip plastik klip  kecil, dengan  menggunakan alat berupa timbangan milik terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM).
-    Bahwa terdakwa menjual sabu tersebut dengan harga rincian, 16 klip plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram sampai 0,24 gram dijual perpoket/setiap klip plastic kecil dengan harga Rp. 100.000,- , sedangkan 12 klip plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram sampai 0,29 gram saya menjualnya perpoket/setiap klip plastic kecil dengan harga Rp. 150.000,- ;dan 4 klip plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram sampai 0,33 gram saya menjualnya perpoket/setiap klip plastic kecil dengan harga Rp. 200.000,- ;
-    Terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM) sudah menjual  3 klip plastic kecil sabu sehingga saat ditangkap hanya tersisa sabu yang berada didalam klip plastic kecil sebanyak 29 buah klip plastic kecil.
-    Terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM) Pada hari Minggu, tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 17.00 wib ditempat kostnya  didatangi teman tongkorongannya yang bernama AGUNG (DPO), memesan sabu sebanyak 2 poket/2klip plastik kecil dengan berat 0,26 gram sampai 0,29 gram dengan harga Rp. 150.000,- untuk setiap satu poketnya / setiap satu klip plastik kecilnya atau dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 300.000,-, dimana uang pembelian sabu tersebut bakan diberikan besok kepada Terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM)  secara tunai ditempat kost 
-    Pada hari yang sama sekira jam 19.00 wib Terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM)  menyerahkan kepada terdakwa SUHEDE BIN MUHAMMAD SULI (ALM) berupa 2 klip palstik kecil yang dengan berat kotor / brutto masing-masing seberta 0,23 gram atau dengan berat kotor / brutto total keseluruhan 0,46 gram atau dengan berat bersih / Netto keseluruhan seberat 0,132 gram untuk ditaruh di bawah pohon sebelum lampu merah Jl. Tanjungsari Surabaya sekira jam 20.15 WIB. Namun belum sempat 2 paket kecil tersebut diranjau para terkdakwa keburu ditangkap oleh petugas. 
-    Bedasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 01703/NNF/2026 tanggal 26 Maret 2026, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 05326/2026/NNF dan 05327/2026/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 0,132 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
-    Bedasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 01704/NNF/2026 tanggal 26 Maret 2026, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 05292/2026/NNF s.d. 05318/2026/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto ±3,281 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------


ATAU

KEDUA
--------Bahwa  terdakwa I SUHEDE BIN MUHAMMAD SULI (Alm); dan terdakwa II RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM) pada hari Minggu, tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di dikamar kost yang beralamat di Simorejo Sari B Gang 13, No. 08, RT/RW. 013/007, Kel/Desa. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada  tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
-    Bahwa berdasarkan informasi masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM) dan Terdakwa II SUHEDE BIN MUHAMMAD SULI (ALM) pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wib di dalam kamar kost para terdakwa  beralamat di Simorejo Sari B Gang 13, No. 08, RT/RW. 013/007, Kel/Desa. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya. kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti pada terdakwa  SUHEDE BIN MUHAMMAD SULI (ALM) yaitu 2 (dua) klip plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor  masing-masing seberat 0,23 gram atau dengan berat kotor total keseluruhan 0,46 gram atau dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,132 gram yang berada didalam kantong celana sebelah kanan yang dipakainya. 
-    Sedangkan Barang bukti yang diamankan dari Terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM)  yaitu : 1 (satu) buah tas slempang wanita warna coklat, merk Fashion & Lassic yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna biru yang berisi 27 (dua puluh tujuh) klip plastic kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya seberat 8,02 gram atau dengan berat bersih keseluruhan seberat 3,281 gram yang berada diatas tempat tidur kamar kostnya. Serta barang bukti lainnya berupa:
•    1 (satu) unt timbangan digital yang berada di lantai samping pintu kamar kost terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM).
•    1 (satu) unit HP merk VIVO Y@& warna hitam yang di dalamnya SIM card dengan nomor 0831-9134-2229 dan nomor WhatsApp 0813-3317-122 yang sedang  pegang oleh Terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM).
•    Uang tunai sebesar Rp. 31.000,- yang berada diatas tempat tidur kamar kost Terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM) dan Terdakwa SUHEDE BIN MUHAMMAD SULI (ALM). Uang tunai sebesar Rp. 31.000,- merupakan sisa hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh Terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM) yang sebagiannya sudah digunakan oleh Terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM) untuk membantu mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
-    Bahwa cara  terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM) memperoleh narkotika jenis sabu yaitu pada hari sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira jam 10.00 wib saat ditempat kost terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM)  beralamat di Simorejo Sari B Gang 13, No. 08, RT/RW. 013/007, Kel/Desa. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM) menghubungi saudara ABI (DPO) di No. Wa nya dengan no. 0856 3683 454 menggunakan Hp/Handphonenya dengan no. wa 0813 3306 146 untuk memesan sabu seberat 4 gram dengan harga Rp.2.200.000,- .
-    Kemudian pada hari sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira 12.00 wib terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM) bertemu secara langsung dengan saudara ABI (DPO) di pingir jalan Desa.Tona an, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan untuk mengambil  sabu seberat 4 gram yang terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM) pesan dan membayar sabu tersebut secara tunai sebesar Rp. 2.200.000,-.
-    Pada hari yang sama sekira jam 17.00 wib terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM pulang ke tempat kost dan sekira jam 18.00 wib didalam kamar kost terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM memecah atau membagi sabu seberat 4 (empat) gram menjadi 32 klip plastik klip  kecil, dengan  menggunakan alat berupa timbangan milik terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM).
-    Bahwa terdakwa menjual sabu tersebut dengan harga rincian, 16 klip plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram sampai 0,24 gram dijual perpoket/setiap klip plastic kecil dengan harga Rp. 100.000,- , sedangkan 12 klip plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram sampai 0,29 gram saya menjualnya perpoket/setiap klip plastic kecil dengan harga Rp. 150.000,- ;dan 4 klip plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram sampai 0,33 gram saya menjualnya perpoket/setiap klip plastic kecil dengan harga Rp. 200.000,- ;
-    Terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM) sudah menjual  3 klip plastic kecil sabu sehingga saat ditangkap hanya tersisa sabu yang berada didalam klip plastic kecil sebanyak 29 buah klip plastic kecil.
-    Terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM) Pada hari Minggu, tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 17.00 wib ditempat kostnya  didatangi teman tongkorongannya yang bernama AGUNG (DPO), memesan sabu sebanyak 2 poket/2klip plastik kecil dengan berat 0,26 gram sampai 0,29 gram dengan harga Rp. 150.000,- untuk setiap satu poketnya / setiap satu klip plastik kecilnya atau dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 300.000,-, dimana uang pembelian sabu tersebut bakan diberikan besok kepada Terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM)  secara tunai ditempat kost 
-    Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira jam 19.00 wib Terdakwa RUSDI BIN MUHAMMAD SULI (ALM)  menyerahkan kepada terdakwa SUHEDE BIN MUHAMMAD SULI (ALM) berupa 2 klip palstik kecil yang dengan berat kotor / brutto masing-masing seberta 0,23 gram atau dengan berat kotor / brutto total keseluruhan 0,46 gram atau dengan berat bersih / Netto keseluruhan seberat 0,132 gram untuk ditaruh di bawah pohon sebelum lampu merah Jl. Tanjungsari Surabaya sekira jam 20.15 WIB. Namun belum sempat 2 paket kecil tersebut diranjau para terkdakwa keburu ditangkap oleh petugas. 
-    Bedasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 01703/NNF/2026 tanggal 26 Maret 2026, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 05326/2026/NNF dan 05327/2026/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 0,132 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
-    Bedasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 01704/NNF/2026 tanggal 26 Maret 2026, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 05292/2026/NNF s.d. 05318/2026/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto ±3,281 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya