| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus terhitung sejak putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat secara tunai sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
- Uang pesangon, 9 x 1 x Rp.5.288.796,- = Rp. 47.599.164,-
- Uang penghargaan masa kerja, 6 x 1 x Rp.5.288.796,- = Rp. 31.732.776,-
- Uang penggantian hak (sisa Cuti) Rp.5.288.796,- : 25 x 5 = Rp. 1.057.759,-
- Upah selama tidak dipekerjakan mulai Mei s/d. Oktober 2026
- 6 x Rp. 5.288.796,- = Rp. 31.732.776,- +
- Jumlah = Rp.112.122.475,-
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu sebidang tanah dan bangunan diatasnya serta barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak yang ada didalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya setempat dikenal Jalan Lumba-lumba Nomor 42 - Surabaya - Jawa Timur;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|