Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya bahwa Ayah PEMOHON bernama :
- WALIDOE MOCHAMAD SJAFIIE yang tertulis dalam dokumen Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON, Kutipan Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah milik Orang Tua Laki-Laki/Ayah PEMOHON;
- WALIDU yang tertulis dalam dokumen Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kematian milik Orang Tua Laki-Laki/Ayah PEMOHON; dan
- WALIDU M.S. yang tertulis dalam dokumen Kutipan Akta Nikah Orang Tua Laki-Laki/Ayah PEMOHON;
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|