Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2568/Pid.B/2025/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. 1.ARIEL ZIKHRI HARIYANTO BIN SUHARIYANTO
2.TINO RIYAN ARIS SANDI Bin UJARI HARJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2568/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7088/M.5.43/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIEL ZIKHRI HARIYANTO BIN SUHARIYANTO[Penahanan]
2TINO RIYAN ARIS SANDI Bin UJARI HARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

---------Bahwa Terdakwa I ARIEL ZIKHRI HARIYANTO Bin SUHARIYANTO bersama-sama dengan Terdakwa II TINO RIYAN ARIS SANDI Bin UJARI HARJO dan PRASETYA (DPO), pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kos beralamat Jl. Panduk Panjang Jiwo Gg. 4 No. 6 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa I, terdakwa II, PRASETYA (DPO), saksi DWI LUKI ALAMSYAH UMARI, dan ROBI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berkumpul di warung milik ROBI beralamat Jl. Kalimas Barat Gg 4 No. 11 Surabaya lalu sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa I, terdakwa II, PRASETYA (DPO), dan ROBI bersama-sama berangkat menggunakan aplikasi GOJEK menuju hotel reddorz beralamat Jl. Kalijudan Surabaya. Setelah tiba di hotel sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa I, terdakwa II, dan PRASETYA (DPO) merencanakan melakukan pencurian kemudian PRASETYA (DPO) menghubungi saksi DWI LUKI untuk datang ke hotel dengan alasan menjemput PRASETYA (DPO). Setelahnya pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, saksi DWI LUKI tiba di hotel De'Ritz dan meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Vega warna biru No. Pol: L-4551-AAT milik saksi DWI LUKI kepada PRASETYA (DPO) kemudian terdakwa I, terdakwa II, dan PRASETYA (DPO) membawa sepeda motor milik saksi DWI LUKI keluar mencari target pencurian sepeda motor dengan posisi terdakwa II mengendarai sepeda motor dan membonceng Terdakwa I dan PRASETYA (DPO) lalu sekitar pukul 02.00 WIB, para terdakwa berkeliling-keliling dan tiba didepan kos Jl. Panduk Panjang Jiwo Gg.4 No. 6 Kota Surabaya dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda New Beat Sporty CBS warna hitam tahun 2023 No. Pol AG 2897 EDL No Rangka: MH1JM913OPK135588 No Sin: JM91E3132613 milik saksi korban NENI PUSPITA INDAH.
  • Selanjutnya terdakwa II menunggu di atas motor milik saksi DWI LUKI sambil memantau situasi lalu PRASETYA (DPO) dan Terdakwa II turun dari sepeda motor kemudian terdakwa I berdiri di depan pagar kos sambil mengawasi situasi sekitar kos lalu PRASETYA (DPO) masuk dengan membawa kunci besi yang dipipihkan dan kunci T lalu merusak kunci stir sepeda motor milik saksi korban NENI menggunakan kunci besi yang dipipihkan dan kunci T yang telah dibawa. Setelahnya PRASETYA (DPO) mengendarai sepeda motor saksi NENI keluar pagar kos dengan membonceng Terdakwa I dan diikuti oleh terdakwa II yang mengendarai sepeda motor milik saksi DWI LUKI tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban NENI lalu sesampainya di daerah Wonokromo Rell, terdakwa I bergantian mengendarai sepeda motor milik saksi NENI dengan membonceng PRASETYA (DPO) menuju ke Jl. Simorejo Sari B Gg. V Surabaya untuk mengganti plat kendaraan dengan plat DK kemudian sepeda motor milik saksi NENI langsung dibawa ke Pasar Tembok Surabaya. Setelahnya sekitar pukul 04.30 WIB, para terdakwa sampai di pasar tembok dan menawarkan sepeda motor saksi korban NENI ke teman PRASTEYA (DPO) dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) namun tidak ada yang mau kemudian sepeda motor milik saksi korban NENI dibawa ke hotel reddorz beralamat JI Kalijudan Surabaya dengan posisi Terdakwa I dibonceng PRASETYA (DPO) menggunakan sepeda motor milik saksi korban NENI sedangkan terdakwa II sendirian menaiki sepeda motor milik saksi DWI LUKI. Kemudian sekira pukul 05.00 WIB saat tiba di halaman Indomaret JI Kalijudan Surabaya terdakwa I dan terdakwa II ditangkap oleh petugas kepolisian Resort Kota Besar Surabaya sedangkan PRASETYA (DPO) kabur dengan menggunakan sepeda motor milik saksi korban NENI.
  • Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa I ARIEL ZIKHRI HARIYANTO Bin SUHARIYANTO bersama-sama dengan Terdakwa II TINO RIYAN ARIS SANDI Bin UJARI HARJO dan PRASETYA (DPO), saksi korban NENI PUSPITA INDAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya