Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1680/Pid.B/2025/PN Sby 1.PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
2.ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
1.DIKKY ARIEF SAPUTRO Bin SAIFUL ARIEF
2.AFRIZAL SYAIFUL AZIZ AFO AN NAHAS Bin YOHAKIM NAHAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 1680/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4553/M.5.43/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
2ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKKY ARIEF SAPUTRO Bin SAIFUL ARIEF[Penahanan]
2AFRIZAL SYAIFUL AZIZ AFO AN NAHAS Bin YOHAKIM NAHAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

------Bahwa mereka Terdakwa I. AFRIZAL SYAIFUL AZIZ AFO AN NAHAS BIN YOHAKIM NAHAS dan Terdakwa II. DIKKY ARIEF SAPUTRO BIN SAIFUL ARIEF, pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahu 2025, atau dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan raya depan Perum Griya Surabaya Asri Kel. Sumberejo Kec. Pakal Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada mulanya pada hari Rabu, tanggal 09 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD NABIL RACHMAN (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah), RIO (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang), FARIS (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang), HAFIS (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang), dan Saksi ALEXANDER DON GASPAR (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah) sedang berkumpul di rumah Saksi MUHAMAD NABIL RACHMAN (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah) di Jl. Banyu Urip Kavlingan Gg 1 Kec. Menganti Gresik sambil minum minuman keras.
  • Bahwa pada saat itu Terdakwa I bercerita bahwa Pacar Terdakwa I yakni Saksi NUR KHOTIMAH digoda lewat aplikasi whatsapp Oleh Saksi Korban DWI PUTRA WAHYUDI, kemudian mendengar hal tersebut Terdakwa II Bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD NABIL RACHMAN (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah), RIO (DPO), FARIS (DPO), HAFIS (DPO), dan Saksi ALEXANDER DON GASPAR (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah) tidak terima kemudian sekira pukul 09.00 WIB berangkat Bersama-sama ke tempat yang sudah dibuat janji sebelumnya oleh Saksi OKTA dengan Saksi korban DWI PUTRA WAHYUDI yakni di Jalan Raya Depan Perum Griya Surabaya Asri Jl. Sumberrejo, Kec. Pakal, Surabaya.
  • Bahwa sekira pukul 23.00 WIB setelah sampai Terdakwa I, Terdakwa II, Bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD NABIL RACHMAN (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah), RIO (DPO), FARIS (DPO), HAFIS (DPO), dan Saksi ALEXANDER DON GASPAR (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah) berpencar untuk melihat keaadan sekitar. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, saksi DWI PUTRA WAHYUDI datang Bersama-sama dengan Saksi AHMAD MUSTAIN bertemu dan menjemput Saksi NUR KHOTIMAH. Setelah itu Saksi DWI PUTRA WAHYUDI dan Saksi AHMAD MUSTAIN serta Saksi NUR KHOTIMAH hendak pergi, Terdakwa I menghadang laju kendaraan yang dikemudikan saksi AHMAD MUSTAIN, Kemudian Terdakwa I langsung menendang paha sebelah kiri Saksi DWI PUTRA WAHYUDI sehingga Saksi DWI PUTRA WAHYUDI dan Saksi AHMAD MUSTAIN serta Saksi NUR KHOTIMAH terjatuh dari sepeda motor.
  • Setelah Saksi DWI PUTRA WAHYUDI dan Saksi AHMAD MUSTAIN serta Saksi NUR KHOTIMAH terjatuh terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai, Terdakwa I dan Terdakwa II Bersama-sama dengan dengan Saksi MUHAMAD NABIL RACHMAN (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah), RIO (DPO), FARIS (DPO), HAFIS (DPO), dan Saksi ALEXANDER DON GASPAR (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah) langsung menuju ke arah Saksi DWI PUTRA WAHYUDI dan Saksi AHMAD MUSTAIN, dan langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan kaki secara bergantian yakni :
    • Terdakwa I menendang Paha Kiri Saksi DWI PUTRA WAHYUDI sebanyak 1 (satu) kali, dan menendang saksi AHMAD MUSTAIN sebanyak 2 (dua) kali ke arah punggung atas.
    • Terdakwa II menendang ke arah punggung saksi AHMAD MUSTAIN sebanyak 2 (dua) kali;
    • Saksi MUHAMAD NABIL RACHMAN (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah) menendang saksi AHMAD MUSTAIN sebanyak 1 (satu) kali.
    • RIO (DPO) menendang ke arah kepala Saksi AHMAD MUSTAIN dan memukul Saksi DWI PUTRA WAHYUDI berkali-kali.
    • Saksi ALEXANDER DON GASPAR (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah), memukul dan menendang Saksi DWI PUTRA WAHYUDI berkali kali
    • FARIS menendang saksi DWI PUTRA WAHYUDI sebanyak 2 (dua) kali dan memukul Saksi AHMAD MUSTAIN sebanyak 1 (satu) kali.
  •  Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 04/RSI-DS/VER/IV/2025, tanggal 10 April 2025 atas nama AHMAD MUSTAIN yang dikeluarkan Rumah Sakit Islam DARUS SYIFA’ SURABAYA menjelaskan bahwa korban AHMAD MUSTAIN mengalami luka terbuka pada alis kanan kiri, luka memar pada daerah dada, luka lecet pada tangan kanan dan kiri, pada lutut kanan dan kiri, kaki kanan dan kiri dan hasil Visum Et Repertum Nomor: 07/RSI-DS/VER/IV/2025, tanggal 10 April atas nama DWI PUTRA WAHYUDI yang dikeluarkan Rumah Sakit Islam DARUS SYIFA’ Surabaya menjelaskan bahwa korban DWI PUTRA WAYUDI mengalami luka lecet pada lutut kanan dan kiri.

 

------ Perbuatan Para Terdakwa diatas memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya