Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1002/Pdt.G/2026/PN Sby DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR (DPW PKB JATIM) 1.YAYASAN BINA SWADAYA MASYARAKAT (disingkat: BISMA)
2.MOKHAMMAD KAIYIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1002/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR (DPW PKB JATIM)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUCHAMMAD JAFAR SHODIQDEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR (DPW PKB JATIM)
Tergugat
NoNama
1YAYASAN BINA SWADAYA MASYARAKAT (disingkat: BISMA)
2MOKHAMMAD KAIYIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga segala alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat (DPW PKB Jawa Timur) adalah subjek hukum yang sah dan satu-satunya pihak yang memiliki hak serta peruntukan atas seluruh  Bangunan Gedung (objek sengketa) yang berdiri di atas tanah yag terletak di Jalan Gayungsari Timur VII-IX (Jl. Gayungsari Timur No. 35), Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang secara sepihak menguasai fisik bangunan objek sengketa, serta perbuatan Tergugat II yang secara tanpa hak menyewakan Gedung objek sengkleta kepada pihak ketiga/lain adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad);
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, atau pihak ketiga mana pun yang memperoleh hak dari padanya, untuk segera menyerahkan dan mengosongkan seluruh bangunan gedung objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik, utuh, dan tanpa syarat apa pun, bilamana perlu dengan bantuan alat negara ;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum Banding, Kasasi, maupun Perlawanan (Verzet);
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak