Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2193/Pid.Sus/2025/PN Sby | ANGGRAINI SH | MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 2193/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4885/M.5.10.3/Eku.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM - 5377 /Eku.2 / 08/ 2025
Nama lengkap : MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 19 tahun / 11 Juli 2006 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Krembangan Jaya Selatan 2/7 RT 04 RW 07 Kel. Kemayoran Kec. Krembangan Kota Surabaya A g a m a : Kristen Pekerjaan : Belom / Tidak bekerja Pendidikan : SMA Klas 10
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 00.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu itu dalam bulan Juni di tahun 2025 bertempat di Jl. Krembangan Jaya Selatan 2/7 RT 004 RW 007 Kel. Kemayoran Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
------ Bahwa berawal dari petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekita pukul 19.30 WIB bertempat di Jl. Kalianyar Kulon 4/49 RT 2 RW 7 Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO dalam perkara curanmor, saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap handphone Oppo A53 warna hitam Imei1 868840050466390 Imei2 : 868840050466382 No. Simcard 0881037301636 milik terdakwa, diketahui terdakwa telah melakukan perjudian online.
------ Bahwa terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 00.00 Wib bertempat di Jl. Krembangan Jaya Selatan 2/7 RT 004 RW 007 Kel. Kemayoran Surabaya telah melakukan perjudian online jenis slot dengan game-game di PG Majong melalui website Luxury777pf.com yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa membuka website Luxury777pf.com pada aplikasi Google Chrome, kemudian memasukan akun yang sudah terdaftar yaitu username bintango dan password/ kata sandi luxur2222, kemudian setelah masuk/login dan masuk pada tampilan home di website tersebut, apabila saldo terdakwa kurang, terdakwa melakukan deposite akun dengan metode Qris ke website tersebut dengan cara pembayaran melalui aplikasi DANA dengan No. Telpon terdaftar di game PG Majong 085704978747, kemudian terdakwa memilih fitur Slot yang ada di website tersebut setelah itu terdakwa memainkan slot PG Majong tersebut dan biasanya terdakwa memainkan berbagai game yang ada di menu di PG Majong tersebut.
------ Bahwa aturan main dari slot dengan game-game di PG Majong melalui website Luxury777pf.com adalah tergantung berapa nominal deposit terdakwa, setelah itu terdakwa bisa memiliki bet/taruhan yang ingin dimainkan. Setelah itu jenis permainan yang terdakwa pilih bisa berjalan, kemudian bila dalam permainan tersebut terdakwa menang, maka hasil dari slot tersebut dapat terdakwa tarik/withdraw melalui aplikasi DANA dan biasanya terdakwa memasang taruhan Rp. 400,- (empat ratus rupiah) sampai dengan Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) per permainan.
------ Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online jenis slot dengan game-game di PG Majong melalui website Luxury777pf.com tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU :
KEDUA :
------ Bahwa terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 00.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu itu dalam bulan Juni di tahun 2025 bertempat di Jl. Krembangan Jaya Selatan 2/7 RT 004 RW 007 Kel. Kemayoran Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencaharian, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
------ Bahwa berawal dari petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekita pukul 19.30 WIB bertempat di Jl. Kalianyar Kulon 4/49 RT 2 RW 7 Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO dalam perkara curanmor, saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap handphone Oppo A53 warna hitam Imei1 868840050466390 Imei2 : 868840050466382 No. Simcard 0881037301636 milik terdakwa, diketahui terdakwa telah melakukan perjudian online.
------ Bahwa terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 00.00 Wib bertempat di Jl. Krembangan Jaya Selatan 2/7 RT 004 RW 007 Kel. Kemayoran Surabaya telah melakukan perjudian online jenis slot dengan game-game di PG Majong melalui website Luxury777pf.com yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa membuka website Luxury777pf.com pada aplikasi Google Chrome, kemudian memasukan akun yang sudah terdaftar yaitu username bintango dan password/ kata sandi luxur2222, kemudian setelah masuk/login dan masuk pada tampilan home di website tersebut, apabila saldo terdakwa kurang, terdakwa melakukan deposite akun dengan metode Qris ke website tersebut dengan cara pembayaran melalui aplikasi DANA dengan No. Telpon terdaftar di game PG Majong 085704978747, kemudian terdakwa memilih fitur Slot yang ada di website tersebut setelah itu terdakwa memainkan slot PG Majong tersebut dan biasanya terdakwa memainkan berbagai game yang ada di menu di PG Majong tersebut.
------ Bahwa aturan main dari slot dengan game-game di PG Majong melalui website Luxury777pf.com adalah tergantung berapa nominal deposit terdakwa, setelah itu terdakwa bisa memiliki bet/taruhan yang ingin dimainkan. Setelah itu jenis permainan yang terdakwa pilih bisa berjalan, kemudian bila dalam permainan tersebut terdakwa menang, maka hasil dari slot tersebut dapat terdakwa tarik/withdraw melalui aplikasi DANA dan biasanya terdakwa memasang taruhan Rp. 400,- (empat ratus rupiah) sampai dengan Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) per permainan.
------ Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online jenis slot dengan game-game di PG Majong melalui website Luxury777pf.com tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-3 KUHP.
ATAU :
KETIGA :
------ Bahwa terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 00.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu itu dalam bulan Juni di tahun 2025 bertempat di Jl. Krembangan Jaya Selatan 2/7 RT 004 RW 007 Kel. Kemayoran Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
------ Bahwa berawal dari petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekita pukul 19.30 WIB bertempat di Jl. Kalianyar Kulon 4/49 RT 2 RW 7 Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO dalam perkara curanmor, saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap handphone Oppo A53 warna hitam Imei1 868840050466390 Imei2 : 868840050466382 No. Simcard 0881037301636 milik terdakwa, diketahui terdakwa telah melakukan perjudian online.
------ Bahwa terdakwa MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 00.00 Wib bertempat di Jl. Krembangan Jaya Selatan 2/7 RT 004 RW 007 Kel. Kemayoran Surabaya telah melakukan perjudian online jenis slot dengan game-game di PG Majong melalui website Luxury777pf.com yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa membuka website Luxury777pf.com pada aplikasi Google Chrome, kemudian memasukan akun yang sudah terdaftar yaitu username bintango dan password/ kata sandi luxur2222, kemudian setelah masuk/login dan masuk pada tampilan home di website tersebut, apabila saldo terdakwa kurang, terdakwa melakukan deposite akun dengan metode Qris ke website tersebut dengan cara pembayaran melalui aplikasi DANA dengan No. Telpon terdaftar di game PG Majong 085704978747, kemudian terdakwa memilih fitur Slot yang ada di website tersebut setelah itu terdakwa memainkan slot PG Majong tersebut dan biasanya terdakwa memainkan berbagai game yang ada di menu di PG Majong tersebut.
------ Bahwa aturan main dari slot dengan game-game di PG Majong melalui website Luxury777pf.com adalah tergantung berapa nominal deposit terdakwa, setelah itu terdakwa bisa memiliki bet/taruhan yang ingin dimainkan. Setelah itu jenis permainan yang terdakwa pilih bisa berjalan, kemudian bila dalam permainan tersebut terdakwa menang, maka hasil dari slot tersebut dapat terdakwa tarik/withdraw melalui aplikasi DANA dan biasanya terdakwa memasang taruhan Rp. 400,- (empat ratus rupiah) sampai dengan Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) per permainan.
------ Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online jenis slot dengan game-game di PG Majong melalui website Luxury777pf.com tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP Surabaya, 25 September 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRAINI, SH JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |