Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perselisihan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT adalah perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
- Menyatakan Anjuran Mediator Dinas Perindustisn dan Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor : 500.15.2/1037/4367.7.7/2023 tertanggal 13 November 2023 tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat Putus Hubungsn Kerja akibat ditutupnya Kampus Universitas Kartini Surabaya oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Melalui surat Keputusan Nomor : 590/ E/ O/ 2022 tentang PENCABUTAN IZIN PENDIRIAN UNIVERSITAS KARTINI SURABAYA DI KOTA SURABAYA DAN IZIN PEMBUKAAN PROGRAM STUDI PADA UNIVERSITAS KARTINI SURABAYA DI KOTA SURABAYA.
- Menyatakan Penggugat berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Jo Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dengan rician sebagai berikut; Uang Pesangon
- 1 x 6 x Rp. 4.525.479,19 = Rp. 27.152.874
- Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x 2 x Rp. 4.525.479,19= Rp.9.050.958
- Uang Pergantian Hak
Cuti tahunan yang belum gugur tahun 2020
1/25 x Rp. Rp. 4.525.479,19x 12 hari = Rp. 2.172.229,92 +
= Rp.38.376.034,9
- Menghukum Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Penggugat sebesar Rp. 38.376.034,9 (tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga puluh empat rupiah Sembilan sen);
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet atau kasasi dari Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari setiap kali lalai/terlambat memenuhi putusan ini, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul pada perkara ini;
|