Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAFARUDIN als UDIN bin KAMSIYO (alm), pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Jagir Wonokromo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana perbuatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) (mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu) dan ayat (3) (memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka menghubungi BIMA (DPO) untuk membeli pil berwarna putih berlogo “LL” (double L) dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastik berisikan 100 (seratus) butir pil lalu tersangka memesan sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik berisikan 300 (tiga ratus) butir pil seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian tersangka melakukan transfer uang ke e-wallet DANA milik BIMA (DPO) sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu bertemu secara langsung dengan BIMA (DPO) di Pinggir Jalan Raya Jagir Wonokromo Surabaya kemudian BIMA (DPO) menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik pil berwarna putih berlogo “LL” (double L) berisikan 300 (tiga ratus) butir pesanan terdakwa beserta bonus sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pil berisikan 50 (lima puluh) butir kepada terdakwa sehingga terdakwa mendapatkan 4 (empat) bungkus plastik berisikan 350 (tiga ratus lima puluh) butir pil berwarna putih berlogo “LL” (double L). Setelahnya tersangka menawarkan pil tersebut kepada teman-teman terdakwa lalu pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa menjual 1 (satu) bungkus plastik berisikan 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih berlogo “LL” (double L) seharga Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada saksi AULIA RIZAL secara tunai dengan bertemu langsung di pinggir Jalan Raya Jagir Wonokromo Surabaya lalu tersangka pulang ke rumah dan mengkonsumsi sendiri 8 (delapan) butir pil lainnya.
- Bahwa tersangka sudah mengedarkan obat keras jenis tablet warna putih berlogo “LL” (double L) sejak tahun 2023 bermaksud mencari keuntungan untuk memenuhi kebutuhan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB di dalam rumah beralamat Jalan Jagir Sidomukti Gg. II No. 38 Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, saksi EDO RANTO PERKASA, saksi ARAFAT JIHAD SUMARYONO PUTRA dan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lainnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan setelah dilakukan penggeledahan, saksi menemukan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik berisikan pil berwarna putih berlogo “LL” (double L) dengan jumlah total sebanyak 332 (tiga ratus tiga puluh dua) butir dan 2 (dua) bungkus plastik klip di dalam laci meja;
- 1 (satu) unit handphone IQOO warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) di atas kasur tempat tidur.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. LAB: 03954/NOF/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti berupa 332 (tiga ratus tiga puluh dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 68,480 gram adalah benar (+) positif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
- Bahwa 4 (empat) bungkus plastik berisikan pil berwarna putih berlogo “LL” (double L) dengan jumlah total sebanyak 332 (tiga ratus tiga puluh dua) butir yang dimiliki terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan Farmakope Indonesia karena tidak tercantum nama obat, tidak memiliki registrasi/izin, edar, nama produsen, kode produksi, masa kadaluarsa, komposisi, kegunaan, logo obat keras, dan bentuk kesediaan.
- Bahwa terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan maupun tujuan ilmu pengetahuan.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAFARUDIN als UDIN bin KAMSIYO (alm), pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah beralamat Jalan Jagir Sidomukti Gg. II No. 38 Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi EDO RANTO PERKASA, saksi ARAFAT JIHAD SUMARYONO PUTRA dan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lainnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan setelah dilakukan penggeledahan, saksi menemukan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik berisikan pil berwarna putih berlogo “LL” (double L) dengan jumlah total sebanyak 332 (tiga ratus tiga puluh dua) butir dan 2 (dua) bungkus plastik klip di dalam laci meja;
- 1 (satu) unit handphone IQOO warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) di atas kasur tempat tidur.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. LAB: 03954/NOF/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti berupa 332 (tiga ratus tiga puluh dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 68,480 gram adalah benar (+) positif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
- Bahwa 4 (empat) bungkus plastik berisikan pil berwarna putih berlogo “LL” (double L) dengan jumlah total sebanyak 332 (tiga ratus tiga puluh dua) butir yang dimiliki terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan Farmakope Indonesia karena tidak tercantum nama obat, tidak memiliki registrasi/izin, edar, nama produsen, kode produksi, masa kadaluarsa, komposisi, kegunaan, logo obat keras, dan bentuk kesediaan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan maupun tujuan ilmu pengetahuan.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |