Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1567/Pid.Sus/2025/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H RIEZKI EFENDI BIN JOKO SUGIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1567/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 3352/M.5.10.3/Enz.2/ 06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIEZKI EFENDI BIN JOKO SUGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

------ Bahwa ia Terdakwa RIEZKI EFENDI Bin JOKO SUGIONO pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di daerah Pasar Pagesangan Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan itu dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 jam 12.00 Wib Sdr.Bagas menghubungi Terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000,- yang nantinya Terdakwa akan mendapatkan upah sejumlah Rp.50.000,- lalu Sdr.Bagas mengirimkan uang kepada Terdakwa melalui aplikasi DANA selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr.Dakota untuk membeli sabu lalu disepakati 1 poket sabu diranjau di Pasar Pegesangan Kota Surabaya sedangkan uangnya ditransfer ke rekening BRI An.Riyandi ;

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa mengambil sabu tersebut lalu Terdakwa menghubungi Sdr.Bagas untuk mengambil 1 poket sabu seberat ± 0,109 gram yang diranjau di bawah batu dekat pot bunga didepan gang Pagesangan Asri Kecamatan Jambangan Kota Surabaya ;
  • Bahwa dihari yang sama sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh saksi Agus Supardi dan saksi Dimas Mochammad Rifqi beserta Anggota lainnya selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya di depan gang Pagesangan Asri Kecamatan Jambangan Kota Surabaya ;
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (delapan) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,109 gram didalam 1 (Satu) potongan sedotan warna kuning diletakkan dibawah batu didepan gang Pagesangan Asri  Rt.07 Rw.03 Kecamatan Jambangan Kota Surabaya,
  2. 1 (satu) buah HP Oppo warna merah berada didalam saku celana sebelah kiri.

 

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual Narkotika jenis sabu adalah untuk mendapat keuntungan dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan Narkotika jenis sabu sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) serta terdakwa dapat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara gratis;

 

  • Bahwa Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 03345 / NNF / 2025 pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa RIEZKI EFENDI Bin JOKO SUGIONO Nomor: 09738 / 2025 / NNF: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,109 gram dan sisa labfor dengan berat netto keseluruhan ±0,086 gram, seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

--------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

KEDUA

------ Bahwa terdakwa Terdakwa RIEZKI EFENDI Bin JOKO SUGIONO pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat didepan gang Pagesangan Asri  Rt.07 Rw.03 Kecamatan Jambangan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa ditangkap oleh saksi Agus Supardi dan saksi Dimas Mochammad Rifqi beserta Anggota lainnya selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya di depan gang Pagesangan Asri Kecamatan Jambangan Kota Surabaya lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (delapan) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,109 gram didalam 1 (Satu) potongan sedotan warna kuning diletakkan dibawah batu didepan gang Pagesangan Asri  Rt.07 Rw.03 Kecamatan Jambangan Kota Surabaya,
  2. 1 (satu) buah HP Oppo warna merah berada didalam saku celana sebelah kiri.

 

  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 03345 / NNF / 2025 pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa RIEZKI EFENDI Bin JOKO SUGIONO Nomor: 09738 / 2025 / NNF: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,109 gram dan sisa labfor dengan berat netto keseluruhan ±0,086 gram, seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya