Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby I PUTU KISNU GUPTA, S.H. Dr. HERI SOESANTO, S.H., M.H. Bin SUHUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 157/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–4712/M.5.19/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU KISNU GUPTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dr. HERI SOESANTO, S.H., M.H. Bin SUHUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR : 

Bahwa Terdakwa Dr. HERI SOESANTO, SH.,MH. selaku Plt. Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Bupati Sidoarjo Nomor: 800/ 1775/ 438.6.4/ 2021 tanggal 01 Februari 2022 bersama – sama Saksi Drs. SENTOT SUBAGYO selaku Ketua Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tambaksawah, KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO Jl. Sultan Agung No. 36 Sidokumpul, Gajah Timur, Magersari, Sidoarjo 61212 Telp / Fax : (031) 8921168, Website : https://kejari-sidoarjo.kejaksaan.go.id/ 2 Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Nomor: 04 Tahun 2013 tentang Perubahan/ Penataan Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah tanggal 16 April 2013 dan saksi IMAM FAUZI, S.E. selaku Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo periode 2021 s.d 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 147/ 438.1.1.3/ 2021 Tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tanggal 04 Februari 2021 (keduanya sebagai terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas Terpisah), pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sampai dengan hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu antara bulan februari 2022 sampai dengan bulan desember 2022, bertempat di Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sidoarjo ( sekarang Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo) dan di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dan Rusunawa Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Dipidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar 

SUBSIDAIR : 

Bahwa Terdakwa Dr. HERI SOESANTO, SH.,MH. selaku Plt. Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Bupati Sidoarjo Nomor: 800/ 1775/ 438.6.4/ 2021 tanggal 01 Februari 2022 bersama – sama Saksi Drs. SENTOT SUBAGYO selaku Ketua Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Nomor: 04 Tahun 2013 tentang Perubahan/ Penataan Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah tanggal 16 April 2013 dan saksi IMAM FAUZI, S.E. selaku Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo periode 2021 s.d 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 147/ 438.1.1.3/ 2021 Tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tanggal 04 Februari 2021 (keduanya sebagai terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas Terpisah), pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sampai dengan hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu antara bulan februari 2022 sampai dengan bulan desember 2022, bertempat di Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sidoarjo ( sekarang Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo) dan di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dan Rusunawa Desa 27 Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dipidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 681.781.140, - ( enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu seratus empat puluh rupiah) dari total kerugian sebesar Rp9.751.244.222,20. (Sembilan milyar tujuh ratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh koma dua puluh rupiah),

Pihak Dipublikasikan Ya