| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat;
- Menyatakan Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual Nomor: 96 , tertanggal 15 Juni 2022, antara Penggugat dan Tergugat sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang sah dan berhak atas tanah yang terletak di Jl. Tenggumung Wetan, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, dengan data sebagai berikut:
- Buku Pendaftaran Nomor : 755
- Persil : 56
- Kelas : S.II
- Luas : ± 570 m?2; (57 x 10 meter)
- Letak : Jl. Tenggumung Wetan Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya
- Batas-batas tanah:
- Selatan : Tanah milik Hj. Kallah
- Utara : Tanah milik Sahlah/Sutomo
- Barat : Tanah milik P. Rohman
- Timur : Jalan Tenggumung Wetan
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seluruh dokumen, surat, dan kelengkapan administratif yang diperlukan guna proses sertifikasi atas nama Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat (Lurah Wonokusumo) untuk menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah (Sporadik) atas nama Penggugat;
- Menyatakan bahwa dugaan “surat double” sebagaimana disebutkan oleh Turut Tergugat bukan merupakan kesalahan Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|