Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa MOCHAMAD RIZAL HAKIKI pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 21.35 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Kamar 604 D’Prima Hotel, Jl. Raya Prapen No. 22, Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan Terdakwa dengan c?ra antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 Terdakwa yang saat itu sedang mengalami kesulitan ekonomi dikarenakan anak Terdakwa membutuhkan handphone dan banyak tanggungan rumah tangga kemudian dengan menggunakan posisinya sebagai seorang suami atau kepala rumah tangga Terdakwa meminta istri Terdakwa yaitu Saksi Ariani Febriyanti untuk melakukan hubungan seksual tiga orang (threesome) dengannya dan orang lain guna memperoleh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, yang kemudian disetujui oleh Saksi Ariani Febriyanti karena memenuhi permintaan Terdakwa yang mana merupakan suami saksi dan kepala rumah tangga.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 Terdakwa mengunggah di group Facebook “PASUTRI SURABAYA” dengan akun Facebook milik Terdakwa dengan nama “PUTRA BERTO” yang berisi “Partner yg mau modal 5 Jt ada ga ya full 24 jam kami pemula belom pernah 3s sama sekali, kami past 26&27 bertatto hyper cantik suka dikasarin surabaya serius chat ketemuan eksekusi”, selanjutnya Terdakwa menerima obrolan melalui Direct Message Facebook dari Saksi BAGUS SETYAWAN Alias TOMMY GUNAWAN yang tertarik akan penawaran tersebut, selanjutnya saksi BAGUS SETYAWAN Alias TOMMY GUNAWAN memberikan nomor handphonenya, lalu Terdakwa menghubungi Saksi BAGUS SETYAWAN Alias TOMMY GUNAWAN melalui Whatsapp untuk melanjutkan percakapan dan disepakati Terdakwa berhubungan badan bertiga (Threesome) yaitu Terdakwa, Saksi ARIANI FEBRIYANTI (istri Terdakwa), dan Saksi TOMMY GUNAWAN dengan tarif sebesar Rp. 2000.000.00.- (dua juta rupiah) serta disepakati lokasi di D’Prima Hotel, Jl. Raya Prapen No. 22, Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa mengantarkan Saksi ARIANI FEBRIYANTI bertemu dengan Saksi BAGUS SETYAWAN Alias TOMMY GUNAWAN ke D’Prima Hotel, Jl. Raya Prapen No. 22, Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya. Sesampainya di Hotel Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ARIANI FEBRIYANTI bertemu dengan Saksi BAGUS SETYAWAN Alias TOMMY GUNAWAN di lobby D’Prima Hotel kemudian langsung menuju kamar 604 D’Prima Hotel, setelah masuk kamar kemudian Terdakwa menerima secara tunai uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Saksi BAGUS SETYAWAN Alias TOMMY GUNAWAN sebagai pembayaran layanan hubungan badan bertiga (Threesome), selanjutnya Terdakwa, Saksi ARIANI FEBRIYANTI (istri Terdakwa) bersama-sama Saksi BAGUS SETYAWAN Alias TOMMY GUNAWAN melakukan hubungan badan suami istri bertiga (Threesome) sebagaimana telah disepakati sebelumnya;
- Bahwa sekitar jam 21.30 WIB ada yang mengetuk pintu kamar 604 D’Prima Hotel yang merupakan Petugas Kepolisian Polda Jatim, selanjutnya Terdakwa, Saksi ARIANI FEBRIYANTI (istri Terdakwa), dan Saksi BAGUS SETYAWAN Alias TOMMY GUNAWAN beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), 1(satu) celana warna biru, 1(satu) celana warna ungu, 1(satu) bra warna cream, 1(satu) celana warna abu-abu, serta 1(satu) unit handphone merk OPPO tipe F1s warna putih diamankan Ke Ditreskrimum Polda Jatim.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.---------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa MOCHAMAD RIZAL HAKIKI pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 21.35 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Kamar 604 D’Prima Hotel, Jl. Raya Prapen No. 22, Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 Saksi Ariani Febriyanti mengeluhkan terkait kondisi perekonomian yang dialami oleh Saksi Ariani Febriyanti kepada Terdakwa dimana saat itu anak Saksi Ariani Febriyanti membutuhkan handphone dan banyak tanggungan rumah tangga kemudian Terdakwa mengajak istri Terdakwa yaitu Saksi Ariani Febriyanti untuk melakukan hubungan seksual tiga orang (threesome) dengannya dan orang lain guna memperoleh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, yang kemudian disetujui oleh Saksi Ariani Febriyanti.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 Terdakwa mengunggah di group Facebook “PASUTRI SURABAYA” dengan akun Facebook milik Terdakwa dengan nama “PUTRA BERTO” yang berisi “Partner yg mau modal 5 Jt ada ga ya full 24 jam kami pemula belom pernah 3s sama sekali, kami past 26&27 bertatto hyper cantik suka dikasarin surabaya serius chat ketemuan eksekusi”, selanjutnya Terdakwa menerima obrolan melalui Direct Message Facebook dari Saksi BAGUS SETYAWAN Alias TOMMY GUNAWAN yang tertarik akan penawaran tersebut, selanjutnya saksi BAGUS SETYAWAN Alias TOMMY GUNAWAN memberikan nomor handphonenya, lalu Terdakwa menghubungi Saksi BAGUS SETYAWAN Alias TOMMY GUNAWAN melalui Whatsapp untuk melanjutkan percakapan dan disepakati Terdakwa berhubungan badan bertiga (Threesome) yaitu Terdakwa, Saksi ARIANI FEBRIYANTI (istri Terdakwa), dan Saksi TOMMY GUNAWAN dengan tarif sebesar Rp. 2000.000.00.- (dua juta rupiah) serta disepakati lokasi di D’Prima Hotel, Jl. Raya Prapen No. 22, Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa mengantarkan Saksi ARIANI FEBRIYANTI bertemu dengan Saksi BAGUS SETYAWAN Alias TOMMY GUNAWAN ke D’Prima Hotel, Jl. Raya Prapen No. 22, Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya. Sesampainya di Hotel Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ARIANI FEBRIYANTI bertemu dengan Saksi BAGUS SETYAWAN Alias TOMMY GUNAWAN di lobby D’Prima Hotel kemudian langsung menuju kamar 604 D’Prima Hotel, setelah masuk kamar kemudian Terdakwa menerima secara tunai uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Saksi BAGUS SETYAWAN Alias TOMMY GUNAWAN sebagai pembayaran layanan hubungan badan bertiga (Threesome), selanjutnya Terdakwa, Saksi ARIANI FEBRIYANTI (istri Terdakwa) bersama-sama Saksi BAGUS SETYAWAN Alias TOMMY GUNAWAN melakukan hubungan badan suami istri bertiga (Threesome) sebagaimana telah disepakati sebelumnya;
- Bahwa sekitar jam 21.30 WIB ada yang mengetuk pintu kamar 604 D’Prima Hotel yang merupakan Petugas Kepolisian Polda Jatim, selanjutnya Terdakwa, Saksi ARIANI FEBRIYANTI (istri Terdakwa), dan Saksi BAGUS SETYAWAN Alias TOMMY GUNAWAN beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), 1(satu) celana warna biru, 1(satu) celana warna ungu, 1(satu) bra warna cream, 1(satu) celana warna abu-abu, serta 1(satu) unit handphone merk OPPO tipe F1s warna putih diamankan Ke Ditreskrimum Polda Jatim.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP-------------------------------------------------------------------------------- |