Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1223/Pdt.P/2025/PN Sby CHOIRUN NISAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1223/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHOIRUN NISAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki Nama Orang Tua Perempuan PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON dimana Nama Orang Tua Perempuan PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan No. 713/K/1997 tercatat atas nama SUKAYATI sedangkan yang benar nama Orang Tua Perempuan PEMOHON adalah SUCHAYATI sesuai dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kutipan Akta Nikah milik Orang Tua Perempuan PEMOHON, Kartu Keluarga milik Orang Tua PEMOHON serta Kutipan Akta Kelahiran Orang Tua Perempuan PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk memperbaiki nama orang tua Perempuan PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak