Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1399/Pid.B/2025/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H DEFRI DWI PUTRA bin SUJUD (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1399/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3219/M.5.10.3/EOH.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEFRI DWI PUTRA bin SUJUD (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa DEFRI DWI PUTRA bin SUJUD (Alm), pada hari Jumat tanggal 04 April 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, bertempat di Perum Pandugo I Blok PA No.12 Kec. Rungkut Surabaya tepatnya di Depot Makan tempat Terdakwa bekerja, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan oraang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 04 April 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, Terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah pompa air merk Wasser yang ada pada Gudang Depot Makan tempatnya bekerja, selanjutnya 1 (satu) buah pompa air merk Wasser tersebut Terdakwa jual melalui Media Sosial Facebook dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Setelah bersepakat dengan pembeli, selanjutnya Terdakwa kemudian melakukan transaksi jual-beli secara Cash On Delivery (COD) di depan pintu Gerbang pada perumahan tersebut, selanjutnya sekitar pukul 08.30 WIB, Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) roll kabel merk Supreme, yang kemudian dijual melalui media sosial Facebook dengan harga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan melakukan Transaksi jual-beli dengan cara Cash On Delivery (COD) ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg, yang kemudian melalui media sosial Facebook dengan harga sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan melakukan Transaksi jual-beli dengan cara Cash On Delivery (COD), selanjutnya sekiranya pukul 16.00 WIB, Terdakwa berpamitan dengan rekan kerjanya untuk keluar sejenak dengan alasan mau mengambil uang di temannya. Selanjutnya kesempatan tersebut dijadikan Terdakwa untuk melarikan diri ke daerah Sidoarjo.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi korban YOSUA OKTAVIAN PRADANA mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah)

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya