Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby WASNI YURIKA PT.LOUISIANA FAR EAST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 90/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WASNI YURIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MEMED HERMANTO, S.H.WASNI YURIKA
Tergugat
NoNama
1PT.LOUISIANA FAR EAST
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Jo Pasal 57 Perda Kab.Pasuruan No.22 Tahun 2012 tentang sistem ketenagakerjaan adalah perbuatan melanggar hukum (Ontrechmatige-daad) yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja tersebut secara tunai dan sekaligus yang totalnya sebesar Rp. Rp. 127.416.649,-(seratus dua puluh tujuh juta empat ratus enam belas ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah);
  4. Menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvourbaar bij voorrad) meskipun ada verzet atau kasasi dari tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak