| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat I dengan TERGUGAT yang berlangsung sejak Januari 2010 sampai dengan 30 Desember 2025 dan Penggugat II dengan TERGUGAT yang berlangsung sejak Januari 2011 sampai dengan 30 Desember 2025 adalah hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
- Menyatakan penggunaan PKWT secara berulang terhadap Penggugat bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan klausul pelepasan hak yang terdapat dalam dokumen yang dibuat Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan pengakhiran hubungan kerja terhadap Penggugat I dan Penggugat II karena alasan berakhirnya kontrak kerja/PKWT adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan masa kerja Penggugat I sejak Januari 2010 sampai dengan 30 Desember 2025 dan Penggugat II sejak Januari 2011 sampai dengan 30 Desember 2025;
- Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus bukan atas alasan adanya kesalahan Penggugat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1602 KUHPer mohon diperintahkan agar TERGUGAT untuk menerbitkan dan memberikan Surat Keterangan Kerja (Paklaring) dan Surat PHK sebagai Karyawan Tetap kepada Penggugat I dengan masa kerja terhitung sejak tahun 2010 dan Penggugat II dengan masa kerja terhitung sejak 2011 sampai dengan 30 Desember 2025;
- Bahwa oleh karena itu juga, patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya menghukum Tergugat untuk membayar uang Pesangon sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 jo UU No. 6 Tahun 2023 jo PP No. 35 Tahun 2021 sebagaimana berikut ini:
Masa Kerja 15 Tahun dan Gaji UMK Kab Sidoarjo Tahun 2025 (Rp4.870.511,00)
- Uang Pesangon
Masa Kerja ? 8 Tahun atau lebih, 9 bulan upah
Rp4.870.511,00 x 9 bulan = Rp43.834.599,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja
Masa Kerja ? 15 Tahun atau lebih, 6 bulan upah
Rp4.870.511,00 x 6 bulan = Rp29.223.066,00
- Uang Penggantian Hak
Cuti Tahunan
Karena tidak pernah diberikan cuti bekerja selama 15 tahun:
Dengan asusmsi kerja 6 hari = Rp4.870.511,00 : 24 hari = Rp202.938,00
Dengan asumsi cuti 12 hari per tahun selama 15 tahun menjadi 180 hari
Rp202.938,00 x 180 hari = Rp36.528.840,00
TOTAL: Rp43.834.599 + Rp29.223.066 + Rp36.528.840 = Rp109.586.505,00atau terbilang (Seratus sembilan juta lima ratus delapan puluh enam ribu lima ratus lima rupiah)
Masa Kerja 14 Tahun dan Gaji UMK Kab Sidoarjo Tahun 2025 (Rp 4.870.511,00)
- Uang Pesangon
Masa Kerja ? 8 Tahunataulebih, 9 bulanupah
Rp4.870.511,00 x 9 bulan = Rp43.834.599,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja
Masa Kerja ? 12 Tahunataulebihtetapikurangdari 15 tahun, 5 bulanupah
Rp 4.870.511,00 x 5 bulan = Rp24.352.555,00
- Uang Penggantian Hak
Cuti Tahunan
Karena tidak pernah diberikan cuti bekerja selama 14 tahun:
Dengan asumsi kerja 6 hari = Rp4.870.511,00 : 24 hari = Rp202.938,00
Dengan asumsi cuti 12 hari per tahun selama 14 tahun menjadi 168 hari
Rp202.938,00 x 168 hari = Rp34.093.938,00
TOTAL: Rp43.834.599 + Rp24.352.555 + Rp34.093.584 = Rp102.280.738,00 atau terbilang (Seratus dua juta dua ratus delapan puluh ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah);
- Bahwa berdasarkan Posita angka 86 yang merujuk pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Periode 01 Januari 2019 sampai 30 Juni 2019 yang mengakibatkan Penggugat I dan Penggugat II mengalami ketidakpastian status kerja selama 14 dan 15 tahun, dengan adanya pembatasan mencari penghasilan lain, dengan ketergantungan ekonomi penuh pada Perusahaan TERGUGAT, dan perlakuan tidak adil karena kewajiban pekerja diperlakukan seperti pegawai tetap tetapi haknya tidak dipenuhi. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, Asas Kepatutan dan itikad baik serta Prinsip Perlindungan Ketenagakerjaan sehingga menimbulkan Kerugian Inmateriil kepada masing-masing Penggugat I dan Penggugat II, oleh karena itu patut menurut hukum apabila TERGUGAT dihukum membayar kepada Penggugat I sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan Penggugat II Rp. 50.000.000,-;
- Bahwa adanya kekhawatiran Penggugat I dan Penggugat II apabila perkara ini diputus TERGUGAT tetap tidak bersedia atau lalai melaksanakan putusan tersebut, oleh karenanya patut dan layak menurut hukum, Penggugat I dan Penggugat II memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap bangunan Kantor PT. United Waru Biscuit Manufactory (UWBM) yang terletak di Jalan Raya Waru 29, Sidoarjo, 61256, Jawa Timur;
- Bahwa untuk menjamin dilaksanakan putusan ini nantinya oleh TERGUGAT, maka Penggugat I dan Penggugat II memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 atau terbilang (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;
- Bahwa oleh karena gugatan Penggugat I dan Penggugat II didasarkan kepada bukti-bukti hukum yang kuat dan juga oleh karena gugatan Penggugat I dan Penggugat II adalah mengenai pekerjaan dan penghidupan bagi keluarga dari Penggugat I dan Penggugat II, maka patut dan layak menurut hukum jika putusan atas Perselisihan Hak yang menimbulkan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali serta perlawanan (uit voerbaar bij voeraad);
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|