Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2026/PN Sby SETIO NANIK SARININGSIH, S.H. WON YOUNG NAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SETIO NANIK SARININGSIH, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURURI, S.H., M.H.SETIO NANIK SARININGSIH, S.H.
Tergugat
NoNama
1WON YOUNG NAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
  3. Menyatakan tindakan Penggugat atas penguasaan OBYEK SENGKETA adalah sah dan tidak melawan hukum.
  4. Menyatakan OBYEK SENGKETA yang tidak diambil oleh Tergugat dalam jangka waktu 2 tahun sejak berakhirnya masa sewa adalah perbuatan melepaskan haknya (abandonment), atau menjadi tanggung jawab penuh Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa:
  • Kerugian Materiil sebesar Rp. 350.000.000,- [isi nominal atau "sebesar yang akan dibuktikan di persidangan"] yang terdiri dari biaya pemindahan, penyimpanan, pengamanan, dan biaya operasional lainnya sejak Januari 2024 sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- [isi nominal atau "sebesar yang akan dibuktikan di persidangan"] atas terganggunya usaha dan beban psikologis Penggugat.
  1. Memberikan izin kepada Penggugat untuk menjual melalui lelang umum OBYEK SENGKETA guna menutup biaya dan kerugian Penggugat, setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak