Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2345/Pid.B/2025/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. HOIRUL ANAM Bin SOIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2345/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6516/M.5.43/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOIRUL ANAM Bin SOIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

---------Bahwa Terdakwa HOIRUL ANAM bin SOIM, pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Gudang beralamat Jl. Kyai Tambak Deres No. 100 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------- ? Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas sekitar pukul 17.00 WIB, saksi korban MOSTOFA memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Putih Hitam No Pol L 3360-XT nomor rangka MH1JF131XAK222042 nomor Mesin JF13E0218350 miliknya dalam keadaan kunci masih menempel pada sepeda motor tersebut dan posisi sepeda motor menghadap ke arah selatan dengan standar samping lalu saksi korban MOSTOFA masuk ke dalam gudang untuk bekerja. Setelahnya sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka lewat dan melihat sepeda motor tersebut lalu mengambilnya dengan memindahkan posisi sepeda motor tersebut ke pinggir jalan dengan menghadap barat lalu terdakwa standar tengah dan menyalakan kunci kontak sepeda motor tersebut dengan mengengkol kick starter sepeda motor tersebut sebanyak 3 (tiga) kali namun mesin sepeda motor tersebut tidak menyala. Setelahnya saksi korban MOSTOFA keluar dari gudang dan melihat terdakwa lalu saksi korban MOSTOFA berteriak "HAI SEPEDA MOTORKU MAU DIBAWA KEMANA?" namun terdakwa diam saja lalu saksi korban MOSTOFA, saksi AHMAD RIZAL, dan saksi HAFID mengamankan terdakwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kenjeran. ? Bahwa terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin saksi korban MOSTOFA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. ? Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi korban MOSTOFA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah). ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------

Pihak Dipublikasikan Ya