| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD KURYADI Bin WAHDAD (Alm), pada hari yang tidak dapat di ingat kembali, sekiranya dari Bulan Desember Tahun 2025 sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan Bulan Februari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekiranya ditahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan ditahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Jl. Demak Jaya 2 Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Terdakwa sekiranya pada bulan Desember 2025 dihubungi oleh Saksi AHMAD RIVALDI Als. IKBAL (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) yang pada pokok bertujuan untuk menjual 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat, No Pol. L-4429-TT, Tahun 2019 warna Biru Putih yang diperolehnya dari Tindak Pidana pencurian bersama-sama dengan beberapa rekannya, selanjutnya Terdakwa lalu menghubungi dan menawarkan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat, No Pol. L-4429-TT, Tahun 2019 warna Biru Putih hasil dari Tindak Pidana pencurian Saksi AHMAD RIVALDI kepada Sdr. FERI (selanjutnya masuk dalam DPO), selanjutnya Sdr. FERI (DPO) lalu menyetujui penawaran yang disampaikan oleh Terdakwa dan kemudian antara Terdakwa, Sdr. FERI (DPO) dan Saksi AHMAD RIVALDI Als. IKBAL (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) bersepakat melakukan Transaksi jual-beli Sepeda Motor hasil Tindak Pidana Pencurian di Jl. Demak Jaya 2 Surabaya, selanjutnya 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat, No Pol. L-4429-TT, Tahun 2019 warna Biru Putih hasil dari Tindak Pidana pencurian dari Saksi AHMAD RIVALDI Als. IKBAL (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) terjual melalui Terdakwa dengan kesepakatan nilai Transaksi sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya dari Transaksi jual-beli tersebut Terdakwa lalu memperoleh imbalan sebagai Jasa Perantara sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang masing-masing diterima sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Saksi AHMAD RIVALDI als. IKBAL, dkk (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) dan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. FERI (DPO) ;
- Bahwa selanjutnya mulai dari bulan Desember tahun 2025 hingga sekiranya sampai Bulan Februari tahun 2026, Terdakwa telah melakukan Jasa keperantaraan Jual-Beli Barang berupa Sepeda Motor hasil Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Saksi AHMAD RIVALDI Als. IKBAL (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah), Dkk kepada Sdr. FERI (DPO) sebanyak 5 (lima) unit motor dengan rincian sebagai berikut ;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat, No Pol. L-4429-TT, Tahun 2019 warna Biru Putih pada sekiranya bulan Desember 2025 bertempat di Jl. Demak Jaya 2 Surabaya dengan nilai Transaksi sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Streat, No Pol. L-3594-HH, Tahun 2017 warna Hitam pada sekiranya bulan Desember 2025 bertempat di Jl. Demak Jaya 2 Surabaya dengan nilai Transaksi sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat, No Pol. L-6928-WG, Tahun 2017 warna Putih pada sekiranya bulan Januari 2026 bertempat di Jl. Demak Jaya 2 Surabaya dengan nilai Transaksi sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario, No Pol. L-6322-OT, Tahun 2021 warna Hitam pada sekiranya bulan Januari 2026 bertempat di Jl. Demak Jaya 2 Surabaya dengan nilai Transaksi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat, No Pol. S-5259-AQ, Tahun 2018 warna Merah Putih pada sekiranya bulan Februari 2026 bertempat di Jl. Demak Jaya 2 Surabaya dengan nilai Transaksi sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa diamankan pada hari Sabtu tertanggal 14 Februari 2026 sekiranya pukul 00.30 Wib bertempat di Pinggir Jalan Demak Jaya 2/101, Rt 004/Rw 010, Kel. Tembok Dukuh, Kec. Bubutan Kota Surabaya, selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan Interogasi dan kemudian dari hasil Interogasi Terdakwa mengakui perbuatannya menerima hadiah masing-masing senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Penjual dan Pembeli setiap kali melakukan Jasa Keperantaraan jual-beli Sepeda Motor yang diketahuinya merupakan hasil Tindak Pidana Pencurian, selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Kantor Kepolisian guna dilakukan Proses Hukum lebih lanjut ;
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf (a) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD KURYADI Bin WAHDAD (Alm), pada hari yang tidak dapat di ingat kembali, sekiranya dari Bulan Desember Tahun 2025 sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan Bulan Februari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekiranya ditahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan ditahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Jl. Demak Jaya 2 Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Terdakwa sekiranya pada bulan Desember 2025 dihubungi oleh Saksi AHMAD RIVALDI Als. IKBAL (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) yang pada pokok bertujuan untuk menjual 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat, No Pol. L-4429-TT, Tahun 2019 warna Biru Putih yang diperolehnya dari Tindak Pidana pencurian bersama-sama dengan beberapa rekannya, selanjutnya Terdakwa lalu menghubungi dan menawarkan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat, No Pol. L-4429-TT, Tahun 2019 warna Biru Putih hasil dari Tindak Pidana pencurian Saksi AHMAD RIVALDI kepada Sdr. FERI (selanjutnya masuk dalam DPO), selanjutnya Sdr. FERI (DPO) lalu menyetujui penawaran yang disampaikan oleh Terdakwa dan kemudian antara Terdakwa, Sdr. FERI (DPO) dan Saksi AHMAD RIVALDI Als. IKBAL (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) bersepakat melakukan Transaksi jual-beli Sepeda Motor hasil Tindak Pidana Pencurian di Jl. Demak Jaya 2 Surabaya, selanjutnya 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat, No Pol. L-4429-TT, Tahun 2019 warna Biru Putih hasil dari Tindak Pidana pencurian dari Saksi AHMAD RIVALDI Als. IKBAL (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) terjual melalui Terdakwa dengan kesepakatan nilai Transaksi sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya dari Transaksi jual-beli tersebut Terdakwa lalu memperoleh imbalan sebagai Jasa Perantara sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang masing-masing diterima sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Saksi AHMAD RIVALDI als. IKBAL, dkk (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) dan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. FERI (DPO) ;
- Bahwa selanjutnya mulai dari bulan Desember tahun 2025 hingga sekiranya sampai Bulan Februari tahun 2026, Terdakwa telah melakukan Jasa keperantaraan Jual-Beli Barang berupa Sepeda Motor hasil Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Saksi AHMAD RIVALDI Als. IKBAL (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah), Dkk kepada Sdr. FERI (DPO) sebanyak 5 (lima) unit motor dengan rincian sebagai berikut ;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat, No Pol. L-4429-TT, Tahun 2019 warna Biru Putih pada sekiranya bulan Desember 2025 bertempat di Jl. Demak Jaya 2 Surabaya dengan nilai Transaksi sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Streat, No Pol. L-3594-HH, Tahun 2017 warna Hitam pada sekiranya bulan Desember 2025 bertempat di Jl. Demak Jaya 2 Surabaya dengan nilai Transaksi sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat, No Pol. L-6928-WG, Tahun 2017 warna Putih pada sekiranya bulan Januari 2026 bertempat di Jl. Demak Jaya 2 Surabaya dengan nilai Transaksi sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario, No Pol. L-6322-OT, Tahun 2021 warna Hitam pada sekiranya bulan Januari 2026 bertempat di Jl. Demak Jaya 2 Surabaya dengan nilai Transaksi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat, No Pol. S-5259-AQ, Tahun 2018 warna Merah Putih pada sekiranya bulan Februari 2026 bertempat di Jl. Demak Jaya 2 Surabaya dengan nilai Transaksi sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa diamankan pada hari Sabtu tertanggal 14 Februari 2026 sekiranya pukul 00.30 Wib bertempat di Pinggir Jalan Demak Jaya 2/101, Rt 004/Rw 010, Kel. Tembok Dukuh, Kec. Bubutan Kota Surabaya, selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan Interogasi dan kemudian dari hasil Interogasi Terdakwa mengakui perbuatannya menerima hadiah masing-masing senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Penjual dan Pembeli setiap kali melakukan Jasa Keperantaraan jual-beli Sepeda Motor yang diketahuinya merupakan hasil Tindak Pidana Pencurian, selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Kantor Kepolisian guna dilakukan Proses Hukum lebih lanjut ;
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf (b) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------ |