Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa M. BAIHAQI Bin KASWAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Pecindilan Trate gg. 2 No. 04 Rt. 03 Rw. 03 kel. Kapasari Kec. Genteng Kota Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya terdakwa M. BAIHAQI Bin KASWAN (Alm) mendapatkan Narkotika jenis sabu sari Sdr. ALFI (DPO) sebanyak 3 (tiga) gram dan setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa membaginya menjadi 25 (dua puluh lima) pket plastic klip sampai dengan 27 (dua puluh tuju) poket pklastik klip, selanjutnya terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut per poketnya seharga Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar pukul 07.30 Wib di rumah Jl. Pecindilan Trate gg. 2 No. 04 Rt. 03 Rw. 03 kel. Kapasari Kec. Genteng Kota Surabaya, saksi saksi AGUS SUPARDI dan saksi RIZA FAHLEFI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa M. BAIHAQI Bin KASWAN (Alm), selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta dilakukan penggeledahan ditemukan :
- 43 (empat puluh tiga) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total Netto ± 4,774 (empat koma tujuh ratus tujuh puluh empat) gram;
- 1 (satu) sekrop;
- 1 (satu) timbangan elektrik;
- 1 (satu) HP Vivo;
- 1 (satu) buku catatan penjauan Narkotika;
- 1 (satu) dompet warna hitam;
- 8 (delapan) pak plastic klip;
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03222/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal tujuh belas bulan April tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bukti milik Terdakwa M. BAIHAQI Bin KASWAN (Alm) dengan nomor = 08947/2025/NNF,- s/d 08989/2025/NNF,- : berupa 43 (empat puluh tiga) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 4,774 (empat koma tujuh ratus tujuh puluh empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa M. BAIHAQI Bin KASWAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Pecindilan Trate gg. 2 No. 04 Rt. 03 Rw. 03 kel. Kapasari Kec. Genteng Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa, saksi saksi AGUS SUPARDI dan saksi RIZA FAHLEFI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa M. BAIHAQI Bin KASWAN (Alm), selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta dilakukan penggeledahan ditemukan :
- 43 (empat puluh tiga) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total Netto ± 4,774 (empat koma tujuh ratus tujuh puluh empat) gram;
- 1 (satu) sekrop;
- 1 (satu) timbangan elektrik;
- 1 (satu) HP Vivo;
- 1 (satu) buku catatan penjauan Narkotika;
- 1 (satu) dompet warna hitam;
- 8 (delapan) pak plastic klip;
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03222/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal tujuh belas bulan April tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bukti milik Terdakwa M. BAIHAQI Bin KASWAN (Alm) dengan nomor = 08947/2025/NNF,- s/d 08989/2025/NNF,- : berupa 43 (empat puluh tiga) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 4,774 (empat koma tujuh ratus tujuh puluh empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
- Bahwa perbuatan para terdakwa yang bermufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |