Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1736/Pid.Sus/2025/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH RAHMAT EKO PRIBADI Bin LUKIYANTO,Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1736/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 4196/M.5.10.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT EKO PRIBADI Bin LUKIYANTO,Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa RAHMAT EKO PRIBADI Bin LUKIYANTO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warkop Ijo Jalan Karang Menjangan Nomor 13 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam kepala dakwaan diatas, terdakwa tanpa mendapatkan izin dari pihak berwenang melakukan permainan perjudian online jenis MAHJONG WAYS 2 pada situs slot JAVA 138 dengan nilai uang taruhan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya terdakwa depositkan dengan cara transfer uang lewat QRIS yang tertera pada situs slot JAVA 138 tersebut;
  • Bahwa cara terdakwa melakukan perjudian online online jenis MAHJONG WAYS 2 tersebut bermula dari terdakwa membuka situs perjudian slot JAVA 138 dengan menggunakan Handphone Redmi Note 5 dengan nomor Simcard 085852615801, selanjutnya terdakwa login dengan menggunakan akun email terdakwa yaitu gavin10 dengan username: gavin10 dan password: pribadi22 dan memilih jenis permainan judi yaitu MAHJONG WAYS 2, dimana dalam permainan judi tersebut terdakwa mempertaruhkan nilai uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya sudah didepositkan dalam putaran slot, dimana dalam sekali tekan spin maka slot akan berputar sebanyak 1000 putaran dengan taruhan sebesar Rp200,- (dua ratus rupiah), dan saat itu terdakwa sudah menekan spin sekali dan langsung kalah dan seterusnya sampai modal deposit terdakwa pun habis;
  • Bahwa permainan perjudian online jenis yaitu MAHJONG WAYS 2 dinyatakan menang apabila dalam putaran slot tersebut terdakwa mendapatkan gambar MAHJONG yang sama dalam posisi lima baris sejajar, bila menang terdakwa mendapatkan point/nilai sesuai dengan taruhan uang yang terdakwa pasang dan point tersebut bisa terdakwa tarik/withdraw dalam bentuk uang tunai yang dapat di transfer ke rekening dana milik terdakwa;
  • Bahwa peran terdakwa dalam permainan perjudian online jenis MAHJONG WAYS 2 sebagai pemasang dan terdakwa mengenal permainan judi online jenis MAHJONG WAYS 2 sejak 7 (tujuh) bulan lalu dan dalam permainan judi tersebut terdakwa pernah menang serta mendapatkan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa merasa kecanduan dalam perjudian, dan dari uang kemenangan judi terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB saksi JOKO NUGROHO dan M. HOSIM beserta tim selaku Anggota Kepolisian Sektor Tambaksari menangkap terdakwa yang sedang bermain perjudian online jenis MAHJONG WAYS 2, dari penggeledahan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Handphone merk REDMI Note 5 beserta kartu SIM Nomor: 085852615801.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik -------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa RAHMAT EKO PRIBADI Bin LUKIYANTO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warkop Ijo Jalan Karang Menjangan Nomor 13 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam kepala dakwaan diatas, terdakwa tanpa mendapatkan izin dari pihak berwenang melakukan permainan perjudian online jenis MAHJONG WAYS 2 pada situs slot JAVA 138 dengan nilai uang taruhan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya terdakwa depositkan dengan cara transfer uang lewat QRIS yang tertera pada situs slot JAVA 138 tersebut, dan peran terdakwa dalam perjudian tersebut sebagai pemasang;
  • Bahwa cara terdakwa melakukan perjudian online online jenis MAHJONG WAYS 2 tersebut bermula dari terdakwa membuka situs perjudian slot JAVA 138 dengan menggunakan Handphone Redmi Note 5 dengan nomor Simcard 085852615801, selanjutnya terdakwa login dengan menggunakan akun email terdakwa yaitu gavin10 dengan username: gavin10 dan password: pribadi22 dan memilih jenis permainan judi yaitu MAHJONG WAYS 2, dimana dalam permainan judi tersebut terdakwa mempertaruhkan nilai uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya sudah didepositkan dalam putaran slot, dimana dalam sekali tekan spin maka slot akan berputar sebanyak 1000 putaran dengan taruhan sebesar Rp200,- (dua ratus rupiah), dan saat itu terdakwa sudah menekan spin sekali dan langsung kalah dan seterusnya sampai modal deposit terdakwa pun habis;
  • Bahwa permainan perjudian online jenis yaitu MAHJONG WAYS 2 dinyatakan menang apabila dalam putaran slot tersebut terdakwa mendapatkan gambar MAHJONG yang sama dalam posisi lima baris sejajar, bila menang terdakwa mendapatkan point/nilai sesuai dengan taruhan uang yang terdakwa pasang dan point tersebut bisa terdakwa tarik/withdraw dalam bentuk uang tunai yang dapat di transfer ke rekening dana milik terdakwa;
  • Bahwa terdakwa mengenal permainan judi online jenis MAHJONG WAYS 2 sejak 7 (tujuh) bulan lalu dan dalam permainan judi tersebut terdakwa pernah menang serta mendapatkan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa merasa kecanduan dalam perjudian, dan dari uang kemenangan judi terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB saksi JOKO NUGROHO dan M. HOSIM beserta tim selaku Anggota Kepolisian Sektor Tambaksari menangkap terdakwa yang sedang bermain perjudian online jenis MAHJONG WAYS 2, dari penggeledahan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Handphone merk REDMI Note 5 beserta kartu SIM Nomor: 085852615801.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya