INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1510/Pdt.P/2025/PN Sby | Derry | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 1510/Pdt.P/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan sah perbaikan/penambahan nama DERRY Ditambah belakang nama DARMAWAN, Sehingga Menjadi DERRY DARMAWAN pada Akta Kelahiran Pemohon, sehingga nama Pemohon mendapat kepastian Hukum.
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan penambahan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk dicatat dalam Akta Kelahiran.
4. Menetapkan juga terhadap dikemudian hari surat surat lain yg belum ditambah nama belakang Darmawan agar disesuaikan. Untuk mendapat kepastian hukum
5. Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |