Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
511/Pid.B/2026/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. EKO WIDODO bin SETIAWAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 511/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1582/M.5.43/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO WIDODO bin SETIAWAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa EKO WIDODO bin SETIAWAN (alm), pada hari Jumat tanggal 15 November 2025 WIB sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Warung Kopi beralamat Jalan Pulo Wonokromo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri lalu membuka website dari handphone milik terdakwa dan masuk ke link judi yang bernama PulauJudi.com dengan username: Ayok23, password: tewel123 kemudian setelah terdakwa masuk ke dalam website judi tersebut lalu terdakwa memasukkan username dan password kemudian melakukan deposit terlebih dahulu dengan cara mengirimkan uang ke akun DANA milik teman Terdakwa yang bermama YOYOK PRASETYO terdaftar di akun terdakwa melalui ALFAMART / INDOMARET. Setelah uang masuk di akun DANA, terdakwa lalu men-transfer uang tersebut ke rekening DANA di akun judi tersebut, setelahnya terdakwa melakukan deposit lalu bermain di akun tersebut dengan cara terdakwa memilih permainan yang akan terdakwa mainkan kemudian terdakwa klik untuk masuk dan setelah masuk terdakwa menekan layar untuk mencocokkan gambar atau warna agar mendapatkan kemenangan, yang mana setiap permainan memiliki aturan yang berbeda yaitu dalam permainan MAHYONG WAYS 2 ketika terdakwa bermain, terdakwa harus menyamakan gambar sebanyak minimal 3 (tiga) gambar yang sama dari 23 (dua puluh tiga) gambar yang ada di dalam permainan sehingga terdakwa bisa mendapatkan kemenangan. Jika dalam permainan tersebut terdakwa mendapatkan kemenangan, terdakwa dapat menarik uang yang disebut dengan withdraw dengan cara masuk ke dalam menu withdraw kemudian terdakwa memasukkan nominal yang akan terdakwa tarik lalu setelah menentukan nominal yang akan terdakwa tarik, terdakwa memilih uang tersebut dikirim melalui transfer ke rekening DANA milik teman terdakwa dan kemudian terdakwa menghubungi teman terdakwa dan memintanya untuk mengambil uang tunai melalui ALFAMART/INDOMARET lalu menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan patroli wilkum oleh petugas dari Polsek Bubutan Surabaya lalu saksi EDWIN YUDISIOUSMAN, saksi ANDY HARIYO GEGANA, dan petugas lainnya melihat terdakwa sedang memainkan judi slot menggunakan 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1904 warna hitam merah IMEI 1: 867541041478517 IMEI 2: 867541041478509  dengan nomor sim: 087720052529. Setelahnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Bubutan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan perjudian MAHYONG WAYS 2 dalam website PulauJudi.com yang bersifat untung-untung-untungan.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa EKO WIDODO bin SETIAWAN (alm), pada hari Jumat tanggal 15 November 2025 WIB sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Warung Kopi beralamat Jalan Pulo Wonokromo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan tanpa izin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa membuka website dari handphone milik terdakwa dan masuk ke link judi yang bernama PulauJudi.com dengan username: Ayok23, password: tewel123 kemudian setelah terdakwa masuk ke dalam website judi tersebut lalu terdakwa memasukkan username dan password kemudian melakukan deposit terlebih dahulu dengan cara mengirimkan uang ke akun DANA milik teman Terdakwa yang bermama YOYOK PRASETYO terdaftar di akun terdakwa melalui ALFAMART / INDOMARET. Setelah uang masuk di akun DANA, terdakwa lalu men-transfer uang tersebut ke rekening DANA di akun judi tersebut, setelahnya terdakwa melakukan deposit lalu bermain di akun tersebut dengan cara terdakwa memilih permainan yang akan terdakwa mainkan kemudian terdakwa klik untuk masuk dan setelah masuk terdakwa menekan layar untuk mencocokkan gambar atau warna agar mendapatkan kemenangan, yang mana setiap permainan memiliki aturan yang berbeda yaitu dalam permainan MAHYONG WAYS 2 ketika terdakwa bermain, terdakwa harus menyamakan gambar sebanyak minimal 3 (tiga) gambar yang sama dari 23 (dua puluh tiga) gambar yang ada di dalam permainan sehingga terdakwa bisa mendapatkan kemenangan. Jika dalam permainan tersebut terdakwa mendapatkan kemenangan, terdakwa dapat menarik uang yang disebut dengan withdraw dengan cara masuk ke dalam menu withdraw kemudian terdakwa memasukkan nominal yang akan terdakwa tarik lalu setelah menentukan nominal yang akan terdakwa tarik, terdakwa memilih uang tersebut dikirim melalui transfer ke rekening DANA milik teman terdakwa dan kemudian terdakwa menghubungi teman terdakwa dan memintanya untuk mengambil uang tunai melalui ALFAMART/INDOMARET lalu menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan patroli wilkum oleh petugas dari Polsek Bubutan Surabaya lalu saksi EDWIN YUDISIOUSMAN, saksi ANDY HARIYO GEGANA, dan petugas lainnya melihat terdakwa sedang memainkan judi slot menggunakan 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1904 warna hitam merah IMEI 1: 867541041478517 IMEI 2: 867541041478509  dengan nomor sim: 087720052529. Setelahnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Bubutan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memainkan judi jenis slot tersebut untuk menguntungkan diri sendiri dan menggunakan hasil kemenangan untuk biaya hidup.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan perjudian MAHYONG WAYS 2 dalam website PulauJudi.com yang bersifat untung-untung-untungan.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya