Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2109/Pid.Sus/2025/PN Sby | ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. | SYAIFUL ROMLI BIN MAT HAFI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2109/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-5818/M.5.43/Enz.2/09/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NO. REG: PDM- 4380/M.5.43/Enz.2/09/2025
KESATU -------Bahwa Terdakwa SYAIFUL ROMLI BIN MAT HAFI pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam Rumah yang beralamatkan di Jl. Bendul Merisi 4 No 22-B RT. 002 RW. 003 Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Kota. Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, awalnya Terdakwa SYAIFUL ROMLI BIN MAT HAFI pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar jam 13.15 WIB menghubungi Sdr. TOLENG (DPO) menggunakan 1 (satu) buah Hanphone merk Vivo Type V-2043 warna biru IMEI 860992058068914 dengan simcard XL dengan nomor 0877-0324-0344 milik Terdakwa untuk memesan 1 (satu) pocket plastik narkotika jenis sabu dengan berat + 2 (dua) gram seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa bertemu Sdr. TOLENG (DPO) di daerah Kabupaten Bangkalan untuk mengambil narkotika jenis sabu dan menyerahkan uang yang telah disepakati, dengan percakapan Terdakwa: “CAK INI MAU BELI LAGI, INI UANGNYA”, Sdr. TOLENG (DPO): “OKE, TUNGGU”, Terdakwa: “OKE CAK”, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) pocket plastik narkotika jenis sabu dengan berat + 2 (dua) gram dari Sdr. TOLENG (DPO) dan kembali menuju Rumah Terdakwa di Jl. Bendul Merisi 4 No 22-B RT. 002 RW. 003 Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Kota. Surabaya, Selanjutnya Terdakwa membagi 1 (satu) pocket plastik narkotika jenis sabu dengan berat + 2 (dua) gram tersebut menjadi 15 (lima belas) poket menggunakan 1 (satu) buah serok shabu warna hitam terbuat dari plastik dengan tujuan dijual kembali seharga Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) per poketnya, selanjutnya disimpan di dalam 1 (satu) buah wadah permen chupa chips warna merah. Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 8 (delapan) poket plastik narkotika jenis sabu, dengan rincian sebagai berikut:
dengan total hasil keuntungan tersebut sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta duaratus ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB yang bertempat didalam Rumah yang beralamatkan di Jl. Bendul Merisi 4 No 22-B RT. 002 RW. 003 Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Kota. Surabaya, terdapat informasi dari Masyarakat terkait adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa SYAIFUL ROMLI BIN MAT HAFI, selanjutnya dilakukan penangkapan oleh Saksi BUDI ARIAWAN, Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan dilakukan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti berupa:
Bahwa atas 6 (enam) poket klip plastik di dalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis Narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan + 0.420 (nol koma empat dua nol) gram, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06495/NNF/2025 Tanggal 28 Juli 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor20759/2025/NNF.-s/d.-20764/2025/NNF Adalah benar mengandung Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki oleh Terdakwa SYAIFUL ROMLI BIN MAT HAFI Tanpa disertai izin yang sah dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------- -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------
ATAU KEDUA -------Bahwa Terdakwa SYAIFUL ROMLI BIN MAT HAFI pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam Rumah yang beralamatkan di Jl. Bendul Merisi 4 No 22-B RT. 002 RW. 003 Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Kota. Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Memyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, terdapat informasi dari Masyarakat terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa SYAIFUL ROMLI BIN MAT HAFI, selanjutnya dilakukan penangkapan oleh Saksi BUDI ARIAWAN, Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti berupa:
Bahwa atas 6 (enam) poket klip plastik di dalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis Narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan + 0.420 (nol koma empat dua nol) gram, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06495/NNF/2025 Tanggal 28 Juli 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 20759/2025/NNF.-s/d.-20764/2025/NNF Adalah benar mengandung Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki oleh Terdakwa SYAIFUL ROMLI BIN MAT HAFI Tanpa disertai izin yang sah dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------- -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |