Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2109/Pid.Sus/2025/PN Sby ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. SYAIFUL ROMLI BIN MAT HAFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2109/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-5818/M.5.43/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL ROMLI BIN MAT HAFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG: PDM- 4380/M.5.43/Enz.2/09/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

SYAIFUL ROMLI BIN MAT HAFI

Tempat Lahir

:

Bangkalan

Umur / Tanggal Lahir

:

42 Tahun / 27 Januari 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Alamat Sesuai KTP Jl. Bendul Merisi 4 No 22-B RT. 002 RW. 003 Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Kota. Surabaya

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

 Swasta (Juru Parkir)

Pendidikan

:

 SD Kelas 5 (Tidak Lulus)

NIK

 

:

 3578052701830003

 

  1. PENAHANAN

Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 18 Juli 2025 s/d 06 Agustus 2025

Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Rutan sejak tanggal 07 Agustus 2025 s/d 15 September 2025

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 09 September 2025 s/d 28 September 2025

 

  1. DAKWAAN

KESATU

-------Bahwa Terdakwa SYAIFUL ROMLI BIN MAT HAFI pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam Rumah yang beralamatkan di Jl. Bendul Merisi 4 No 22-B RT. 002 RW. 003 Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Kota. Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, awalnya Terdakwa SYAIFUL ROMLI BIN MAT HAFI pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar jam 13.15 WIB menghubungi Sdr. TOLENG (DPO) menggunakan 1 (satu) buah Hanphone merk Vivo Type V-2043 warna biru IMEI 860992058068914 dengan simcard XL dengan nomor 0877-0324-0344 milik Terdakwa untuk memesan  1 (satu) pocket plastik narkotika jenis sabu dengan berat + 2 (dua) gram seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa bertemu Sdr. TOLENG (DPO) di daerah Kabupaten Bangkalan untuk mengambil narkotika jenis sabu dan menyerahkan uang yang telah disepakati, dengan percakapan Terdakwa: “CAK INI MAU BELI LAGI, INI UANGNYA”, Sdr. TOLENG (DPO): “OKE, TUNGGU”, Terdakwa: “OKE CAK”, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) pocket plastik narkotika jenis sabu dengan berat + 2 (dua) gram dari Sdr. TOLENG (DPO) dan kembali menuju Rumah Terdakwa di Jl. Bendul Merisi 4 No 22-B RT. 002 RW. 003 Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Kota. Surabaya, Selanjutnya Terdakwa membagi 1 (satu) pocket plastik narkotika jenis sabu dengan berat + 2 (dua) gram tersebut menjadi 15 (lima belas) poket menggunakan 1 (satu) buah serok shabu warna hitam terbuat dari plastik dengan tujuan dijual kembali seharga Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) per poketnya, selanjutnya disimpan di dalam 1 (satu) buah wadah permen chupa chips warna merah.

Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 8 (delapan) poket plastik narkotika jenis sabu, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sdr. IQBAL (DPO), sebanyak 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah);
  2. Sdr. BODONG (DPO), sebanyak 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah);
  3. Sdr. MADON (DPO), sebanyak 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah);
  4.  Sdr. BAYU (DPO), sebanyak 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).

dengan total hasil keuntungan tersebut sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta duaratus ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB yang bertempat didalam Rumah yang beralamatkan di Jl. Bendul Merisi 4 No 22-B RT. 002 RW. 003 Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Kota. Surabaya, terdapat informasi dari Masyarakat terkait adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa SYAIFUL ROMLI BIN MAT HAFI, selanjutnya dilakukan penangkapan oleh Saksi BUDI ARIAWAN, Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan dilakukan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) buah wadah permen chupa chips warna merah yang didalamnya terdapat 6 (enam) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 jenis shabu dengan berat netto + 0,420 (nol koma empat dua nol) gram;
  • 1 (satu) buah serok shabu warna hitam terbuat dari plastik;
  • 1 (satu) bendel plastik kecil tanpa isi;
  • Uang tunai sebesar Rp. 150.000,-(serratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,-(serratus ribu rupiah) sebanyak 1 lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar;
  • 1 (satu) buah Hanphone merk Vivo Type V-2043 warna biru IMEI 860992058068914 dengan simcard XL dengan nomor 0877-0324-0344.

Bahwa atas 6 (enam) poket klip plastik di dalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis Narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan + 0.420 (nol koma empat dua nol) gram, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06495/NNF/2025 Tanggal 28 Juli 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor20759/2025/NNF.-s/d.-20764/2025/NNF Adalah benar mengandung Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki oleh Terdakwa SYAIFUL ROMLI BIN MAT HAFI Tanpa disertai izin yang sah dari pihak yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa SYAIFUL ROMLI BIN MAT HAFI pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam Rumah yang beralamatkan di Jl. Bendul Merisi 4 No 22-B RT. 002 RW. 003 Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Kota. Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Memyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, terdapat informasi dari Masyarakat terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa SYAIFUL ROMLI BIN MAT HAFI, selanjutnya dilakukan penangkapan oleh Saksi BUDI ARIAWAN, Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) buah wadah permen chupa chips warna merah yang didalamnya terdapat 6 (enam) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 jenis shabu dengan berat netto + 0,420 (nol koma empat dua nol) gram;
  • 1 (satu) buah serok shabu warna hitam terbuat dari plastik;
  • 1 (satu) bendel plastik kecil tanpa isi;
  • Uang tunai sebesar Rp. 150.000,-(serratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,-(serratus ribu rupiah) sebanyak 1 lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar;
  • 1 (satu) buah Hanphone merk Vivo Type V-2043 warna biru IMEI 860992058068914 dengan simcard XL dengan nomor 0877-0324-0344.

Bahwa atas 6 (enam) poket klip plastik di dalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis Narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan + 0.420 (nol koma empat dua nol) gram, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06495/NNF/2025 Tanggal 28 Juli 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 20759/2025/NNF.-s/d.-20764/2025/NNF Adalah benar mengandung Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki oleh Terdakwa SYAIFUL ROMLI BIN MAT HAFI Tanpa disertai izin yang sah dari pihak yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya