| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa YAZID ZIDANE BIN BUSIRI (ALM) pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl.Wonosari Besar Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 terdakwa YAZID ZIDANE BIN BUSIRI (ALM) sepakat untuk memesan barang narkotika jenis sabu kepada seseorang yang bernama sdr.SERI (DPO) dengan berat sekitar 5 gram yang harga pergramnya sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhannya sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), yang mana pembayarannya dilakukan terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terlebih dahulu dengan cara transfer melalui aplikasi DANA milik terdakwa. Setelah sdr. SERI menyanggupinya, saat sekira pukul 13.00 WIB atas permintaan sdr. SERI melalui pesan berupa 1 foto dan 1 lokasi untuk terdakwa ambil di sekitar Jl.Wonosari Besar Surabaya dengan cara sistem ranjau. Setelah mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa membagi menjadi beberapa klip plastik dengan berbagai ukuran jumlah berat yang kemudian oleh terdakwa berikan kepada pesanan para pelanggan terdakwa seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) . Selanjutnya masih pada waktu yang sama sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah Jl.Demak Jaya Gg.5 No.34 RT.008 RW.010 Kel.Tembok Dukuh Kec.Bubutan Surabaya terdakwa mendapatkan pesanan berupa narkotika jenis sabu dari saksi MOH SOHIB (penuntutan berkas terpisah) dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa mendapatkan keuntungan per gramnya sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dipergunakan terdakwa memenuhi kebutuhan sehari harinya
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB saksi REDI TEGUH SAPUTRA dan saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di rumah Jl.Demak Jaya Gg.5 No.34 RT.008 RW.010 Kel.Tembok Dukuh Kec.Bubutan Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa YAZID ZIDANE BIN BUSIRI (ALM) dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan sebuah tas selempang warna hitam merek eiger yang didalamnya berisikan 12 (dua belas) klip plastik narkotika jenis sabu dengan total berat seluruhnya sekitar 4,028 gram, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16 warna biru. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Rabu Tanggal 17 September 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08288/NNF/2025 atas nama terdakwa YAZID ZIDANE BIN BUSIRI (ALM) yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :26633/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,909 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :26634/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,905 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :26635/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,384 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :26636/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,442 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :26637/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,448 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :26638/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,152 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :26639/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,129 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :26640/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,127 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :26641/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,124 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :26642/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,128 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :26643/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,133 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :26644/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,147 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 4,028 gram
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 26633/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,890 gram;
- No. : 26634/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,882 gram;
- No. : 26635/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,365 gram;
- No. : 26636/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,420 gram;
- No. : 26637/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,430 gram;
- No. : 26638/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,133 gram;
- No. : 26639/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,108 gram;
- No. : 26640/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,104 gram;
- No. : 26641/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,104 gram;
- No. : 26642/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,105 gram;
- No. : 26643/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,114 gram;
- No. : 26644/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,127 gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------
------------------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa YAZID ZIDANE BIN BUSIRI (ALM) pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl.Demak Jaya Gg.5 No.34 RT.008 RW.010 Kel.Tembok Dukuh Kec.Bubutan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB saksi REDI TEGUH SAPUTRA dan saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di rumah Jl.Demak Jaya Gg.5 No.34 RT.008 RW.010 Kel.Tembok Dukuh Kec.Bubutan Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa YAZID ZIDANE BIN BUSIRI (ALM) dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan sebuah tas selempang warna hitam merek eiger yang didalamnya berisikan 12 (dua belas) klip plastik narkotika jenis sabu dengan total berat seluruhnya sekitar 4,028 gram, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16 warna biru. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Rabu Tanggal 17 September 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08288/NNF/2025 atas nama terdakwa YAZID ZIDANE BIN BUSIRI (ALM) yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :26633/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,909 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :26634/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,905 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :26635/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,384 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :26636/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,442 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :26637/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,448 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :26638/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,152 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :26639/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,129 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :26640/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,127 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :26641/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,124 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :26642/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,128 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :26643/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,133 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :26644/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,147 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 4,028 gram
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 26633/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,890 gram;
- No. : 26634/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,882 gram;
- No. : 26635/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,365 gram;
- No. : 26636/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,420 gram;
- No. : 26637/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,430 gram;
- No. : 26638/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,133 gram;
- No. : 26639/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,108 gram;
- No. : 26640/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,104 gram;
- No. : 26641/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,104 gram;
- No. : 26642/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,105 gram;
- No. : 26643/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,114 gram;
- No. : 26644/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,127 gram;
- Bahwa perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------- |