| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 93/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | A. PAMBUDI, S.H. | DEWI MUFARIDA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 93/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB- 1769/M.5.22/Ft.1/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | KESATU: Bahwa Terdakwa Dewi Mufarida bersama-sama dengan Saksi Drs. Elya Dwi Admoko, M.M. sebagai Direktur Utama Perumda BPR Kota Blitar (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa Tanggal 27 September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di kantor Perumda BPR Kota Blitar beralamat di Jalan Mastrip No.75, Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai setiap orang melakukan sendiri tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Saksi Drs. Elya Dwi Admoko, M.M. (dilakukan penuntutan secara terpisah), secara melawan hukum dengan cara memanfaatkan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dimiliki oleh Saksi Drs. Elya Dwi Admoko, M.M. selaku Direktur Utama Perumda BPR Kota Blitar dengan mengajukan fasilitas Kredit Musiman (Kamus) dengan menyiapkan pembelian mobil yang diberi tanggal mundur, memberikan keterangan yang tidak benar mengenai tujuan penggunaan kredit, kondisi usaha dan penghasilannya, sehingga Terdakwa Dewi Mufarida mendapatkan pencairan kredit sebesar Rp.255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) yang seharusnya tidak layak diberikan fasilitas kredit berdasarkan ketentuan perkreditan bank pada Perumda BPR Kota Blitar, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu Korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Dewi Mufarida dan Saksi Drs. Elya Dwi Admoko, M.M. sekurang-kurangnya senilai Rp.255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; ATAU
KEDUA: Bahwa Terdakwa Dewi Mufarida bersama-sama dengan Saksi Drs. Elya Dwi Admoko, M.M. sebagai Direktur Utama Perumda BPR Kota Blitar (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa Tanggal 27 September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di kantor Perumda BPR Kota Blitar beralamat di Jalan Mastrip No.75, Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai setiap orang melakukan sendiri tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Saksi Drs. Elya Dwi Admoko, M.M. (dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa Dewi Mufarida dan Saksi Drs. Elya Dwi Admoko, M.M. sekurang-kurangnya senilai Rp.255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan cara Terdakwa Dewi Mufarida memanfaatkan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dimiliki oleh Saksi Drs. Elya Dwi Admoko, M.M. selaku Direktur Utama Perumda BPR Kota Blitar dengan mengajukan fasilitas Kredit Musiman (Kamus) dengan menyiapkan pembelian mobil yang diberi tanggal mundur, memberikan keterangan yang tidak benar mengenai tujuan penggunaan kredit, kondisi usaha dan penghasilannya, sehingga Terdakwa Dewi Mufarida mendapatkan pencairan kredit sebesar Rp.255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) yang seharusnya tidak layak diberikan fasilitas kredit berdasarkan ketentuan perkreditan bank pada Perumda BPR Kota Blitar, yang Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sekurang-kurangnya senilai Rp.255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Nomor: 700.1.2.7/351/410.050/2026 tanggal 19 Mei 2026 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Oleh Perumda BPR Kota Blitar Kepada Debitur Dewi Mufarida Tahun 2022 Pada Perumda BPR Kota Blitar yang dibuat oleh Inspektorat Kota Blitar, yang dilakukan oleh Terdakwa Dewi Mufarida; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
