Dakwaan |
---------- Bahwa ia Terdakwa CHOIRUL RIZKI BIN SANIMAN pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 bertempat di depan Jalan Kalimas Baru No.126 Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana ” mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa berawal Terdakwa CHOIRUL RIZKI BIN SANIMAN berjalan kaki dari depan rumah sakit PHC kearah Pelabuhan Kalimas Surabaya, Terdakwa CHOIRUL RIZKI BIN SANIMAN lalu melihat ada 2 (dua) buah dongkrak truk warna biru dan silver serta 1 (satu) set impact manual merk tekiro milik saksi H. JUSMAN yang terletak disamping truk yang terparkir di depan Kalimas Baru No.126 Surabaya. Terdakwa CHOIRUL RIZKI BIN SANIMAN kemudian dengan tanpa ijin mengambil 2 (dua) buah dongkrak truk warna biru dan silver serta 1 (satu) set impact manual merk tekiro milik saksi H. JUSMAN dan membawanya pergi, namun ketika Terdakwa CHOIRUL RIZKI BIN SANIMAN baru berjalan sekitar 50 (lima puluh) meter, perbuatan Terdakwa CHOIRUL RIZKI BIN SANIMAN diketahui oleh saksi H. JUSMAN dan saksi ODY TOTO yang langsung mengejar dan menangkap Terdakwa CHOIRUL RIZKI BIN SANIMAN. Selanjutnya Terdakwa CHOIRUL RIZKI BIN SANIMAN langsung diserahkan ke kantor Kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa CHOIRUL RIZKI BIN SANIMAN, saksi H. JUSMAN mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------ |