Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa I. M. ABDUL HADI bin MUHAMMAD RIDWAN bersama-sama dengan terdakwa II. ABDUL ROHIM bin MOH AMINpada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di toko Alfamart Jalan Gayungsari Barat No. 48 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan itu dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa berawal dari kesepakatan para terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain yang nantinya hasil penjualan akan dibagi 2 (dua) orang, maka para terdakwa mencari sasaran yaitu toko Alfamart yang tutup, kemudian mendapatkan tempat atau target yaitu di Alfamart Jalan Gayungsari Barat No. 48 Kota Surabaya. Kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa II. ABDUL ROHIM bin MOH AMIN mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol L-6823-DAM dan membonceng terdakwa I. M. ABDUL HADI bin MUHAMMAD RIDWAN, setelah sampai di toko Alfamart Jalan Gayungan tersebut terdakwa I. M. ABDUL HADI bin MUHAMMAD RIDWAN turun dari motor dan terdakwa II. ABDUL ROHIM bin MOH AMIN standby serta mengawasi keadaan sekitar. Kemudian terdakwa I. M. ABDUL HADI bin MUHAMMAD RIDWAN memanjat gerobak yang ada di depan Alfamart, kemudian memanjat tembok samping Alfamart dan menaiki genteng. Setelah berada di teras belakang lantai 2 lalu terdakwa I. M. ABDUL HADI bin MUHAMMAD RIDWAN merusak pintu Gudang dan masuk ke dalam gudang, lalu terdakwa I. M. ABDUL HADI bin MUHAMMAD RIDWAN menuju kasir dan mengambil beberapa merk rokok yaitu : Rokok Gudang Garam Surya 12 sebanyak 139 pack, Rokok Gudang Garam Filter merah sebanyak 43 pack, Rokok Sampoerna A Mild merah PB 16 sebanyak 39 pack, Rokok Gudang Garam Surya Coklat sebanyak 29 pack, Rokok Djarum LA Ice Purpleboost 16 sebanyak 20 pack, Rokok Dunhill fine cut filter 16 sebanyak 17 pck dan beberapa merk rokok lainnya. Kemudian dijual oleh para terdakwa dan mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dibagi terdakwa II. ABDUL ROHIM bin MOH AMIN mendapatkan Rp. 2.000.000,- dan terdakwa I. M. ABDUL HADI bin MUHAMMAD RIDWAN mendapatkan Rp. 3.000.000,-..
- Bahwa sebelumnya para terdakwa juga sudah melakukan hal yang sama pada tanggal 29 Maret 2025 sekira jam 00.30 Wib di toko Alfamart Jalan Gayungsari Barat No. 48 Kota Surabaya dengan cara memanjat dan merusak kalsebot lalu terdakwa I. M. ABDUL HADI bin MUHAMMAD RIDWAN mengambil 1 (satu) buah HP merk Samsung A04 warna hitam, lalu terdakwa I. M. ABDUL HADI bin MUHAMMAD RIDWAN mengambil beberapa rokok yang ada di etalase dengan memasukkan ke dalam tas Alfamart warna hijau, diantaranya Rokok Gudang Garam Surya 12 sebanyak 66 pack, Rokok Djie Samsoe Super Premium sebanyak 30 pack, Rokok Gudang Garam Filter Merah 12 sebanyak 19 pack, Rokok Sampoerna Mild Menthol Burst 16 sebanyak 17 pack, Rokok Gudang Garam Surya Coklat 16 sebanyak 15 pack dan beberapa merk rokok lainnya, sedangkan terdakwa II. ABDUL ROHIM bin MOH AMIN bertugas mengawasi sekitar. Kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut diatas, terdakwa I. M. ABDUL HADI bin MUHAMMAD RIDWAN kembali melewati jalan pada saat masuk tadi, lalu menghubungi terdakwa II. ABDUL ROHIM bin MOH AMIN untuk menjemput di depan Alfamart. Lalu para terdakwa pergi dengan membawa barang-barang yang telah diambil di Alfamart tersebut. Kemudian barang-barang tersebut dijual oleh para terdakwa dan laku sebesar kurang lebih Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dibagi dimana terdakwa I. M. ABDUL HADI bin MUHAMMAD RIDWAN mendapatkan Rp. 2.100.000,- dan terdakwa II. ABDUL ROHIM bin MOH AMIN mendapatkan Rp. 1.400.000,- ;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, toko Alfamart Jalan Gayungsari Barat No. 48 Surabaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
----- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 dan ke- 5 KUHP |