| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan Gugatan Pembatalan Pendaftaran Desain Industri dalam perkara a quo;
- Menyatakan Penggugat merupakan pemegang Hak Desain Industri yang sah atas Desain Industri Kepala Pengki berdasarkan Sertifikat Desain Industri Nomor IDD000048763 yang terdaftar pada tanggal 23 April 2018, dengan perlindungan diberikan untuk konfigurasi;
- Menyatakan Desain Industri “SEROKAN SAMPAH” yang terdaftar berdasarkan Sertifikat Desain Industri Nomor IDD000079494 tanggal 19 Agustus 2025 atas nama MOHAMMAD HAFI, S.E. (Tergugat) tidak memenuhi unsur kebaruan (novelty);
- Menyatakan batal atau setidak-tidaknya membatalkan Pendaftaran Sertifikat Desain Industri Nomor IDD000079494, Judul “SEROKAN SAMPAH” tanggal 19 Agustus 2025 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk melaksanakan isi putusan a quo setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) guna mencatat pembatalan pendaftaran Desain Industri “SEROKAN SAMPAH” berdasarkan Sertifikat Desain Industri Nomor IDD000079494 atas nama Tergugat dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk tunduk dan menghormati putusan dalam perkara a quo serta tidak lagi menggunakan Sertifikat Desain Industri Nomor IDD000079494 atas nama TERGUGAT sebagai dasar untuk membuat/memproduksi, memakai, menjual, pemasaran, mengimpor/mengekspor mendistribusikan dan/atau memperdagangkan produk;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menghentikan membuat/memproduksi, memakai, menjual, pemasaran, mengimpor/mengekspor mendistribusikan dan/atau memperdagangkan produk, serta menarik dari peredaran produk dan memusnahkan seluruh produk industri “SEROKAN SAMPAH” sebagaimana tercakup dalam Sertifikat Desain Industri Nomor IDD000079494;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan dilunasinya kewajiban Tergugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|