| Dakwaan |
Bahwa terdakwa REXY DEVANTO SETYA PUTRA BIN ANTO SRI KUNCORO pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus tahun 2025 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Agustus 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Balas Rt.001 Rw.001 Kel.Balas Klumprik Kec.Wiyung Surabaya atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “melakukan penganiayaan “, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --
- Bahwa awalnya saksi HADI SANJAYA cekcok mulut terhadap orang tua terdakwa pada saat malam tirakatan 17 Agustus 2025 dalam rangkah pembagian Hadiah dan kemudian terdakwa emosi dan dating melakukan penganiayaan dengan cara terdakwa memukul bagian kepala belakang saksi HADI SANJAYA dengan menggunakan batu paving dan sehingga saksi HADI SANJAYA mengalami luka robek dan berdarah di bagian kepala tepatnya di belakang telinga sebelah kiri dan kemdian pada saat dilakukan Visum et Repertum Pro Justicia Nomor 02/RSW/VER/VIII/2025 di Rumah Sakit Wijaya pada tanggal 16 Agustus 2025 sekira jam 02.00 wib yang ditanda tangani oleh dr.Aren Lestyani dengan hasil Pemeriksaan Fisik Korban : Kepala Luka robek dikepala sebelah kiri, ukuran + 7-8 cm dengan kedalaman + 0,5 cm dan tepi tidak rata serta ujung tumpul, Kesimpulan Luka robek di kepala sebelah kiri, diakibatkan benturan dengan benda tumpul
|