Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
670/Pdt.G/2025/PN Sby YAGI DIMAS NURYANTO 1.AZIZAH NILA SARI
2.MUHAMMAD BAGUS KHARISMA SARYADI
3.SATIJO JOKO ARIJADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 670/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAGI DIMAS NURYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRASADANA PRADIPTA, S.H.YAGI DIMAS NURYANTO
Tergugat
NoNama
1AZIZAH NILA SARI
2MUHAMMAD BAGUS KHARISMA SARYADI
3SATIJO JOKO ARIJADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 12 Januari 2024 dan Surat Perjanjian tertanggal 21 Februari 2024 beserta perubahannya yaitu Surat Addendum tertanggal 2 September 2024 sah secara hukum dan berlaku;
  3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  4. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk melaksanakan Kewajibannya melakukan pembayaran ganti kerugian dan biaya sewa dengan total sebesar Rp133.300.000,- (seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus;
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT IIĀ  dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lainnya;
  8. Membebankan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak