- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa nama
- Alfarisi dengan Tanggal Lahir 17 Februari 1993 dalam Akta Kelahiran
- Fahmi Al Farisi dengan Tanggal Lahir 02 Februari 1993 dalam KTP dengan Nomer Induk Kependudukan 3527050202930008;
- Fahmi Al Farisi dengan Tanggal Lahir 02 Februari 1993 dalam Kartu Keluarga No. 3578150107190008;
- Fahmi Al Farisi dengan Tanggal Lahir 02 Februari 1993 sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 0671/07/XI/2018;
- ALFARIZI dengan Tanggal Lahir 02 Februari 1993 sebagaimana Dokumen Ijazah Pemohon;
merupakan satu orang yang sama;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama dan Tanggal Lahir Pemohon dari Nama dan Tanggal Lahir asal :
- Alfarisi dengan Tanggal Lahir 17 Februari 1993 dalam Akta Kelahiran
- Fahmi Al Farisi dengan Tanggal Lahir 02 Februari 1993 dalam KTP dengan Nomer Induk Kependudukan 3527050202930008;
- Fahmi Al Farisi dengan Tanggal Lahir 02 Februari 1993 dalam Kartu Keluarga No. 3578150107190008;
- Fahmi Al Farisi dengan Tanggal Lahir 02 Februari 1993 sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 0671/07/XI/2018;
- ALFARIZI dengan Tanggal Lahir 02 Februari 1993 sebagaimana Dokumen Ijazah Pemohon;
diganti menjadi ALFARIZI dengan Tanggal Lahir 02 Februari 1993;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta turunan resmi salinan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut menjadi ALFARIZI dengan Tanggal Lahir 02 Februari 1993;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|