| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 180/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ARFAN HALIM,S.H. | CANDRA WIYONO bin WINARTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||
| Nomor Perkara | 180/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B - 2577/M.5.14/ Ft.1 /11/ 2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Dakwaan | PRIMAIR : ---------Bahwa terdakwa CANDRA WIYONO bin WINARTO, adalah seorang Pegawai Perusahaan umum Daerah BPR Bank Daerah Kota Madiun dengan jabatan sebagai Account Officer (AO) Kredit Pegawai di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun berdasarkan Salinan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun Nomor : 820-401.502/49/2014 tentang Alih Tugas Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun tanggal 10 November 2014, dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 580/202/401.502/ 2014 tanggal 10 November 2014 serta Salinan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun Nomor : 823.1/25/401.502/18/2018 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun tanggal 01 Juli 2018, atas nama Pegawai Chandra Wiyono bin Winarto selaku Account Officer (AO) Kredit Pegawai di Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Daerah Kota Madiun bersama-sama dengan Saksi AHMADU MALIK DANA LOGISTIA, MM. (Direktur Utama periode tanggal 21 Desember 2017 s.d. 21 Desember 2021) dan Saksi SUGENG MUKTI WIBOWO, S.T. (Direktur periode tanggal 5 Maret 2020 s.d. 5 Maret 2025) yang akan diajukan dalam berkas tersendiri/splitsing), berdasarkan Nota Dinas Direktur Utama Nomor : 580/13/401.502/2020 tanggal 20 Maret 2020 Perihal penandatanganan Berkas, pada suatu waktu dari bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 bertempat di Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Daerah Kota Madiun yang beralamat di Jl.Imam Bonjol No.70 Kota Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Juncto Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum yakni Penggunaan Uang Angsuran Kredit Pegawai, Pelunasan Kredit Pegawai, Pencairan Kredit Pegawai dan Deposito Nasabah Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Daerah Kota Madiun, yang bertentangan dengan, Pasal 92 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 83 huruf a dan b Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun, Pasal 94 huruf a dan b Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun, Pasal 30 ayat 3 huruf (i) Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun Nomor : 061.1-405.502/06/2018 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun tanggal 31 Januari 2018, Pasal 37 Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun Nomor : 061.1-405.502/025/2020 tentang Struktur Organisasi dan Job Description Perusahan umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun, Pasal 31 ayat (2) Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun Nomor : 061.1-405.502/06/2018 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun tanggal 31 Januari 2018, Pasal 40 Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun Nomor : 061.1-405.502/025/2020 tentang Struktur Organisasi dan Job Description Perusahan umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.732.606.100,- (Delapan Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Enam Ribu Seratus Rupiah), SUBSIDIAIR : ---------Bahwa terdakwa CANDRA WIYONO bin WINARTO, adalah seorang Pegawai Perusahaan umum Daerah BPR Bank Daerah Kota Madiun dengan jabatan sebagai Account Officer (AO) Kredit Pegawai di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun berdasarkan Salinan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun Nomor : 820-401.502/49/2014 tentang Alih Tugas Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun tanggal 10 Nopember 2014, Surat Perintah Tugas Nomor : 580/202/401.502/ 2014 tanggal 10 Nopember 2014 serta Salinan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun Nomor : 823.1/25/401.502/18/2018 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun tanggal 01 Juli 2018, atas nama Pegawai Chandra Wiyono bin Winarto selaku Account Officer (AO) Kredit Pegawai di Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Daerah Kota Madiun bersama-sama dengan Saksi AHMADU MALIK DANA LOGISTIA, MM. (Direktur Utama periode tanggal 21 Desember 2017 sampai dengan tanggal 21 Desember 2021) dan Saksi SUGENG MUKTI WIBOWO, S.T. (Direktur periode tanggal 5 Maret 2020 sampai dengan tanggal 5 Maret 2025) yang akan diajukan dalam berkas tersendiri/splitsing), berdasarkan Nota Dinas Direktur Utama Nomor : 580/13/401.502/2020 tanggal 20 Maret 2020 Perihal penandatanganan Berkas, pada suatu waktu dari bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 bertempat di Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Daerah Kota Madiun di Jl.Imam Bonjol No.70 Kota Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Juncto Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Account Officer (AO) Kredit Pegawai di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Penggunaan Uang Angsuran Kredit Pegawai, Pelunasan Kredit Pegawai, Pencairan Kredit Pegawai dan Deposito Nasabah Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Daerah Kota Madiun, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.732.606.100,- (Delapan Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Enam Ribu Seratus Rupiah),
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
