Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
|
Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1642120241202900 tanggal 31 Desember 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1642120241202900 tanggal 31 Desember 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
|
Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.00044624.AH.05.01 TAHUN 2025. (“SJF”)
|
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : HONDA HRV 1.5L TURBO RS CVT, Nomor Rangka: MHRRV3890NJ203295, Nomor Mesin: L15C11003644, Tahun: 2022, Nomor Polisi: L1142CAB(“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
|
Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : HONDAHRV1.5L TURBO RS CVT, Nomor Rangka: MHRRV3890NJ203295, Nomor Mesin: L15C11003644, Tahun: 2022, Nomor Polisi: L1142CAB (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
|
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
|
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
|
Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
| |
|
|
|
| |
| |
| |
| |