Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1366/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.DARWIS,SH.,MH
2.ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
3.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
IMAM SYAIKUDIN als JER bin M GADRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1366/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/3321/M.5.43/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DARWIS,SH.,MH
2ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
3HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM SYAIKUDIN als JER bin M GADRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa IMAM SYAIKUDIN als JER bin M. GADRI bersama-sama dengan saksi ZUNEEHRU YUDA PRAYOGO bin SUPRAYITNO (dilakukan penuntutan berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di sepanjang jalan Desa Bedugdowo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo sampai dengan Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Kepolisian Daerah Jawa Timur dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa yang meminta pekerjaan kepada saksi Zuneehru Yuda Prayogo, kemudian saksi Zuneehru Yuda Prayogo menawarkan kepada terdakwa untuk menjadi kurir pengantar Narkotika jenis sabu dengan mendapatkan uang per minggunya, atas tawaran tersebut terdakwa setuju dan mulai bekerja dengan saksi Zuneehru Yuda Prayogo.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam satu plastik klip dan dibungkus tas kresek warna hitam dengan berat ±30 gram secara ranjau di pinggir jembatan Jl. Raya Ds. Sarirogo Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo, dengan maksud sabu tersebut akan terdakwa ranjaukan kepada pembeli sesuai arahan dari saksi Zuneehru Yuda Prayogo. Setelah selesai mengambil sabu, sabu tersebut disimpan oleh terdakwa kemudian dibagi menjadi beberapa poket lalu diranjau ke beberapa lokasi sesuai permintaan dan arahan dari saksi Zuneehru Yuda Prayogo;

  • Bahwa terdakwa terakhir meranjau sabu sesuai permintaan dari saksi Zuneehru Yuda Prayogo yaitu pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 di sepanjang jalan Desa Bedugdowo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo sampai dengan Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo. Setelah selesai terdakwa mengirimkan foto serta sharelock tempat sabu (contoh didekat tiang listrik atau didekat tempat sampah) kepada saksi Zuneehru Yuda Prayogo, dengan menggunakan satu buah handphone merk OPPO warna hijau dengan nomor simcard 082230051927, +639516689920 dan +639106643938 milik terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim, ketika sedang mengecat tembok rumah saksi Zuneehru Yuda Prayogo Ds. Cepokolimo Kec. Pacet Kab. Mojokerto.

Saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone merk OPPO warna hijau beserta simcardnya nomor: 0822-3005-1927, +63-951-668-9920 dan +63-910-6643938 serta 1 buah ATM paspor BCA warna biru, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar lantai 2 ditemukan 2 bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1,32 gram beserta pembungkusnya di bawah kasur, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik beserta 1 buah pipet kaca bekas pakai sabu dan 2 buah korek api gas di temukan di belakang pintu kamar;

  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan pada handphone terdakwa ditemukan percakapan antara terdakwa dan saksi Zuneehru Yuda Prayogo melalui aplikasi Whatsapp yang isinya terdakwa mengirimkan foto dan peta lokasi ranjauan sabu kepada saksi Zuneehru Yuda Prayogo, mengetahui hal tersebut Petugas Kepolisian membawa terdakwa ke lokasi ranjauan sesuai peta lokasi yang dikirimkan yakni di sepanjang jalan Ds. Bedugdowo Kec. Candi Kab. Sidoarjo sampai Ds. Pilang Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo guna mengambil narkotika jenis sabu yang telah diranjau oleh terdakwa dan didapatkan Narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket dengan total berat kotor seluruhnya 9,31 gram beserta pembungkusnya;
  • Bahwa ketika dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan terdakwa yang beralamatkan di Perumahan Permata Pinang Graha II No. B4 Dsn. Pesantren Ds. Jambangan Kec. Candi Kab. Sidoarjo, di dalam kamar tidur ditemukan 1 buah kotak hitam berisi 12 paket Narkotika jenis sabu dengan total berat kotor seluruhnya 18,21 gram beserta pembungkusnya, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik beserta 1 buah pipet kaca bekas pakai sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah sekrop plastik, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah isolasi merah dan kuning, potongan isolasi warna merah dan kuning serta 11 pack plastik klip kosong;

Sehingga jumlah Narkotika yang ditemukan pada penangkapan terdakwa adalah sebanyak 26 bungkus plastik klip dengan berat kotor seluruhnya 28,84 gram beserta pembungkusnya.

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjadi kurir/perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu adalah untuk mendapat upah/imbalan berupa uang serta dapat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara gratis. Upah/imbalan yang diperoleh terdakwa untuk setiap minggunya dari saksi Zuneehru Yuda Prayogo adalah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa bermufakat dengan saksi Zuneehru Yuda Prayogo menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 01654/NNF/2025 tanggal 28 Februari 2025 barang bukti yang disita dari terdakwa IMAM SYAIKUDIN Als. JER Bin. M. GADRI Nomor: 04084/2025/NNF s.d. 04109/2025/NNF berupa 26 bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat bersih seluruhnya 24,926 gram dan sisa hasil pemeriksaan Labfor berat bersih 24,41 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika. ------------

 

ATAU

KEDUA:

-----Bahwa Terdakwa IMAM SYAIKUDIN als JER bin M. GADRI bersama-sama dengan saksi ZUNEEHRU YUDA PRAYOGO bin SUPRAYITNO (dilakukan penuntutan berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di sepanjang jalan Desa Bedugdowo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo sampai dengan Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Kepolisian Daerah Jawa Timur dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 14.00 wib terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim ketika sedang mengecat tembok rumah saksi Zuneehru Yuda Prayogo Ds. Cepokolimo Kec. Pacet Kab. Mojokerto. Saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone merk OPPO warna hijau beserta simcardnya nomor: 0822-3005-1927, +63-951-668-9920 dan +63-910-6643938 serta 1 buah ATM paspor BCA warna biru, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar lantai 2 ditemukan 2 bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1,32 gram beserta pembungkusnya di bawah kasur, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik beserta 1 buah pipet kaca bekas pakai sabu dan 2 buah korek api gas di temukan di belakang pintu kamar;
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan pada handphone terdakwa ditemukan percakapan antara terdakwa dan saksi Zuneehru Yuda Prayogo melalui aplikasi Whatsapp yang isinya terdakwa mengirimkan foto dan peta lokasi ranjauan sabu kepada saksi Zuneehru Yuda Prayogo, mengetahui hal tersebut Petugas Kepolisian membawa terdakwa ke lokasi ranjauan sesuai peta lokasi yang dikirimkan yakni di sepanjang jalan Ds. Bedugdowo Kec. Candi Kab. Sidoarjo sampai Ds. Pilang Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo guna mengambil narkotika jenis sabu yang telah diranjau oleh terdakwa dan didapatkan Narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket dengan total berat kotor seluruhnya 9,31 gram beserta pembungkusnya;
  • Bahwa ketika dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan terdakwa yang beralamatkan di Perumahan Permata Pinang Graha II No. B4 Dsn. Pesantren Ds. Jambangan Kec. Candi Kab. Sidoarjo, di dalam kamar tidur ditemukan 1 buah kotak hitam berisi 12 paket Narkotika jenis sabu dengan total berat kotor seluruhnya 18,21 gram beserta pembungkusnya, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik beserta 1 buah pipet kaca bekas pakai sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah sekrop plastik, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah isolasi merah dan kuning, potongan isolasi warna merah dan kuning serta 11 pack plastik klip kosong;

Sehingga jumlah Narkotika yang ditemukan pada penangkapan terdakwa adalah sebanyak 26 bungkus plastik klip dengan berat kotor seluruhnya 28,84 gram beserta pembungkusnya.

  • Bahwa 26 bungkus plastik klip dengan berat kotor seluruhnya 28,84 gram beserta pembungkusnya tersebut adalah narkotika jenis sabu yang akan terdakwa ranjau ke beberapa lokasi sesuai arahan dan permintaan dari saksi Zuneehru.

Bahwa terdakwa memperoleh sabu tersebut pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 14.30 Wib di pinggir jembatan Jl. Raya Ds. Sarirogo Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo, yang kemudian terdakwa simpan sambil menunggu arahan dari saksi Zuneehru Yuda Prayogo;

  • Bahwa Terdakwa bermufakat dengan saksi Zuneehru Yuda Prayogo menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 01654/NNF/2025 tanggal 28 Februari 2025 barang bukti yang disita dari terdakwa IMAM SYAIKUDIN Als. JER Bin. M. GADRI Nomor: 04084/2025/NNF s.d. 04109/2025/NNF berupa 26 bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat bersih seluruhnya 24,926 gram dan sisa hasil pemeriksaan Labfor berat bersih 24,41 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya