Tanggal Pendaftaran |
Senin, 07 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
726/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 01 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. SALAM PACIFIC INDONESIA LINES |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. Ananto Haryo,SH.,M.Hum.,M.M | PT. SALAM PACIFIC INDONESIA LINES |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | M. RIZAL LATIEF | 2 | PT. SADIFA AMANAH TRANSPORTASI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Konosemen (Bill of Lading) No. B/L 2723466510VC antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah;
- Menyatakan Konosemen (Bill of Lading) No. B/L 2723191310VC antara Penggugat dengan Tergugat II adalah sah;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng, tunai dan seketika sebesar:
- Materiil: masing-masing Tergugat I dan Tergugat II dibebankan untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) atau Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika atau 4 muatan yang berada dalam 4 container (yakni container SPNU4606465 dan container SPNU4613063 milik Tergugat I serta container SPNU4600702 dan container SPNU4601627 milik Tergugat II) menjadi hak dan milik Penggugat sepenuhnya untuk dilakukan penjualan menurut cara dan harga yang ditentukan oleh Penggugat;
- Immateriil: bahwa Penggugat mengalami penurunan reputasi dan terganggunya hubungan bisnis yang ditaksir sekitar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh Penggugat:
- Muatan arang milik Tergugat I yang terdapat di dalam 2 container (SPNU4606465 dan SPNU46130630), berdasarkan Konosemen (Bill of Lading) No. B/L 3023674510VC.
- Muatan arang milik Tergugat II yang terdapat di dalam 2 container arang (SPNU4600702 dan SPNU4601627) berdasarkan Konosemen (Bill of Lading) No. B/L 3023947210VC dan No. B/L 0523495511VC.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari secara tunai dan sekaligus atas keterlamabatan Tergugat I dan Tergugat II untuk memenuhi dan melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik banding maupun kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |