Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
726/Pdt.G/2025/PN Sby PT. SALAM PACIFIC INDONESIA LINES 1.M. RIZAL LATIEF
2.PT. SADIFA AMANAH TRANSPORTASI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 726/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SALAM PACIFIC INDONESIA LINES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Ananto Haryo,SH.,M.Hum.,M.MPT. SALAM PACIFIC INDONESIA LINES
Tergugat
NoNama
1M. RIZAL LATIEF
2PT. SADIFA AMANAH TRANSPORTASI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Konosemen (Bill of Lading) No. B/L 2723466510VC antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah;
  3. Menyatakan Konosemen (Bill of Lading) No. B/L 2723191310VC antara Penggugat dengan Tergugat II adalah sah;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng, tunai dan seketika sebesar:
  • Materiil: masing-masing Tergugat I dan Tergugat II dibebankan untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) atau Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika atau 4 muatan yang berada dalam 4 container (yakni container SPNU4606465 dan container SPNU4613063 milik Tergugat I serta container SPNU4600702 dan container SPNU4601627 milik Tergugat II) menjadi hak dan milik Penggugat sepenuhnya untuk dilakukan penjualan menurut cara dan harga yang ditentukan oleh Penggugat;
  • Immateriil: bahwa Penggugat mengalami penurunan reputasi dan terganggunya hubungan bisnis yang ditaksir sekitar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh Penggugat:
  • Muatan arang milik Tergugat I yang terdapat di dalam 2 container (SPNU4606465 dan SPNU46130630), berdasarkan Konosemen (Bill of Lading) No. B/L 3023674510VC.
  • Muatan arang milik Tergugat II yang terdapat di dalam 2 container arang (SPNU4600702 dan SPNU4601627) berdasarkan Konosemen (Bill of Lading) No. B/L 3023947210VC dan No. B/L 0523495511VC.
  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari secara tunai dan sekaligus atas keterlamabatan Tergugat I dan Tergugat II untuk memenuhi dan melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik banding maupun kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak