Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby 1.PT. DUA PUTRA MATAHARI
2.HARSONO SETIOKUSUMO
2.PT. DUA PUTRA MATAHARI
3.HARSONO SETIOKUSUMO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 75/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. DUA PUTRA MATAHARI
2HARSONO SETIOKUSUMO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Setiawan, S.H,M.H.PT. DUA PUTRA MATAHARI
2Setiawan, S.H,M.H.HARSONO SETIOKUSUMO
Termohon
NoNama
1PT. DUA PUTRA MATAHARI
2HARSONO SETIOKUSUMO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan secara sukarela (volunteer) oleh Para Pemohon PKPU serta menyatakan Para Pemohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

 

2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Para Pemohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;

 

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Para Pemohon PKPU;

 

4. Menunjuk dan mengangkat :

  1. PIUS PATI MOLAN, S.H., M.H., adalah Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-202.AH.04.06-2023, tanggal 20 November 2023, Beralamat kantor di Jln Raya Karah Agung 1D, Ruko blok B1, Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan Kota Surabaya;
  2. CAKRA PERMATA OCTAVIANUS, S.H., M.H. adalah Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, dengan Tanda Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-222 AH.04.06-2024 tertanggal 06 Desember 2024. Beralamat kantor di Jln Raya Karah Agung 1D, Ruko blok B1, Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan Kota Surabaya.
  3. DIO ALIEFS TAUFAN, S.H., M.H., adalah Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-128.AH.04.05-2023, tanggal 21 November 2023; Beralamat kantor di Jln Raya Karah Agung 1D, Ruko blok B1, Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan Kota Surabaya.

Sebagai tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo dan juga sebagai tim Kurator apabila Para Pemohon PKPU di nyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya;

 

5. Memerintahkan Tim Pengurus, untuk memanggil Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;

 

6. Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada Para Pemohon PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak