| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I. IWAN Bin SUPADI (Alm), II. JAINURI ARDIONO Bin EDI TEMAN dan Terdakwa III. MOKHAMAT ARIFIN als IPIN Bin SABARUDIN pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan di sekitar daerah Bendul Merisi dan Jemursari Surabaya, didaerah Kendangsari bendul Merisi Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika , tanpa hak atau melawan hukum , menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, yaitu narkotika jenis shabu dengan berat bersih + 4,439 gram (empat koma empat tiga sembilan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira Bulan Desember 2025 Terdakwa I IWAN Bin SUPADI (Alm), mengajak terdakwa II JAINURI ARDIONO Bin EDI TEMAN dan terdakwa III MOKHAMAT ARIFIN als IPIN Bin SABARUDIN untuk meranjau narkotika jenis sabu dengan upah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per sekali ranjau dan disepakati oleh terdakwa II dan Terdakwa III. MOKHAMAT ARIFIN als IPIN Bin SABARUDIN
- Selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa I IWAN Bin SUPADI (Alm), menghubungi sdr. SENDY (DPO) di Nomor 0895413981435 untuk membeli sabu sebanyak 10 gram dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah)- per gram dan melakukan pembayaran langsung lunas dengan cara transfer dari aplikasi DANA 082326965233 milik terdakwa I IWAN Bin SUPADI (Alm), kepada rekening BCA atas nama WIWIN milik sdr SENDY sebanyak Rp 8.000.000,-. Selanjutnya setelah melakukan pembayaran barang berupa narkotika jenis sabu Terdakwa I ambil dengan cara ranjau sekitar pintu masuk Tol Simo Surabaya.
- Setelah Terdakwa I IWAN Bin SUPADI (Alm), menguasai sabu tersebut, kemudian mulai mengatur tugas kepada Terdakwa II JAINURI ARDIONO Bin EDI TEMAN dan juga kepada Terdakwa III MOKHAMAT ARIFIN als IPIN Bin SABARUDIN Dengan cara bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 Wib Terdakwa I IWAN Bin SUPADI (Alm), menyerahkan sabu sebanyak 10 (satu) poket kepada Terdakwa II JAINURI ARDIONO Bin EDI TEMAN secara langsung didalam rumah Terdakwa II JAINURI ARDIONO Bin EDI TEMAN selanjutnya Terdakwa II JAINURI ARDIONO Bin EDI TEMAN meranjau sabu sesuai dengan perintah Terdakwa I. yaitu ke daerah di pingggir jalan di sekitar daerah Bendul Merisi dan Jemursari berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor seluruhnya 4,1 (empat koma satu) gram beserta bungkus plastiknya.
- Bahwa Terdakwa I IWAN Bin SUPADI (Alm), juga menjual sendiri kepada MOCH ATOK’ILLAH Als ATOK dengan cara awalnya Saksi MOCH ATOK’ILLAH Als ATOK menghubungi Terdakwa I IWAN Bin SUPADI (Alm), memesan sabu sebanyak ½ gram kemudian MOCH ATOK’ILLAH Als ATOK melakukan pembayaran melalui transfer dari aplikasi DANA atas nama ATOKILAH milik MOCH ATOK’ILLAH Als ATOK kepada aplikasi DANA atas nama IWAN milik Terdakwa I IWAN Bin SUPADI (Alm), sebanyak Rp 450.000,- kemudian terdakwa I IWAN Bin SUPADI (Alm), mengirim foto dan maps lokasi pengambilan sabu kepada MOCH ATOK’ILLAH Als ATOK dan selanjutnya terdakwa I. mengirim sabu tersebut ke pinggir jalan didaerah Sidosermo Surabaya.
- Selanjutnya untuk Terdakwa III MOKHAMAT ARIFIN als IPIN Bin SABARUDIN pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekiar jam 00.00 wib terdakwa I IWAN Bin SUPADI (Alm), menghubungi Terdakwa III MOKHAMAT ARIFIN als IPIN Bin SABARUDIN untuk mengirim barang sabu kepada MOCH ATOK’ILLAH Als ATOK, kemudian terdakwa III MOKHAMAT ARIFIN als IPIN Bin SABARUDIN berangkat ambil ranjauan di bengkel sepeda di bendul Mrisi selanjutnya terdakwa III. mengantarnya ke MOCH ATOK’ILLAH Als ATOK pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 01.00 wib yaitu terdakwa III. menghubungi sdr ATAU’ILLAH didaerah Kendangsari.
- Bahwa saksi Salman Alfarisy dan saksi Krisna Wilis Putra yang tergabung dalam team Ditresnarkoba Polda Jatim awalnya melakukan penangkapan atas diri terdakwa III Mokhamad Arifin Als Ipin sekira hari Sabtu tanggal 31 januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib di pinggir jalan raya Kel. Kendangsari Kec. Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya dan dilanjutkan melakukan penangkapan atas diri terdakwa I IWAN Bin SUPADI (Alm), dan Terdakwa II Januari Ardiono pada hari Sabtu tanggal 31 januari 2026 sekira pukul 05.00 Wib di dalam rumah di Bendul Merisi Gg. Besar Timur 135 Rt.001 Rw.002 Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Kota Surabaya.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeleddahan atas diri Terdakwa III Mokhamad Arifin als Ipin mereka para saksi penangkap menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi, 1 buah tas warna hitam merek professional sprot yang berisi satu bungkus rokok Lexi warna hijau berisi satu bungkus plastic klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 gram beserta bungkusnya dan satu buah HP. Merk realme warna biru nomor simcard 083136818811 serta satu unit sepeda motor honda beat warna hitam.
- Bahwa terhadap terdakwa II JAINURI ARDIONO Bin EDI TEMAN dan Terdakwa III MOKHAMAT ARIFIN als IPIN Bin SABARUDIN pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan para saksi penangkap menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.9 gram beserta bungkusnya dengan rincian 1 plastik klip berisi 1,11 gram beserta bungkus plastiknya, plastic klip ke 2 berisi 0.61 gram bbeserta bungkusnya, klip ke 3 berisi 0,18 gram beserta bungkusnya, yang diletakkan di dalam toples bening, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastic klip, 1 skroop dari potongan sedotan di dalam satu buah toples warna biru, satu buah alat hisab sabu diatas lantai didalam ruang tamu, uuang tunai sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) di dalam saku kanan belakang celana Terdakwa I IWAN Bin SUPADI (Alm), dan satu buah HP merk Infinix warna hitam dengan simcard nomor 082326965233 dan +639272950440 milik terdakwa I Iwan, dan sat unit HP Vivo warna krem dengan simcard nomor 082143819283 milik terdakwa II JAINURI ARDIONO Bin EDI TEMAN.
- Bahwa selanjutnya setelah melakukan penggeledahan di rumah terdakwa II JAINURI ARDIONO Bin EDI TEMAN mereka para saksi penangkap melakukan pengambilan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang sudah di ranjau oleh terdakwa II JAINURI ARDIONO Bin EDI TEMAN atas perintah terdakwa I IWAN Bin SUPADI (Alm), di pinggir jalan di sekitar daerah Bendul Mrisi dan Jemursari Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,1 gram beserta bungkusnya dengan rincian plastic a berisi 1,11 gram beserta bungkusnya, plastic b berisi 0,60 gram beserta bungkusnya, plastic c berisi 1,16 gram beserta bungkusnya, plastic d berisi 0,31 gram beserta bungkusnya, plastic e berisi 0,24 gram beserta bungkusnya, plastic f berisi 0,21 gram beserta bungkusnya, plastic g berisi 0,20 gramm beserta bungkusnya, plastic h berisi 0,27 gram beserta bungkusnya
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil Pemeriksaan Perkara Narkotika No.Lab.01002/NNF/2026 hari Senin tanggal tiga bulan Maret tahun 2026 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si.Apt, M.Si dengan Kesimpulan Barang Bukti Nomor : 03138/2026/NNF s.d. 03149/2026/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 4,439 gram adalah benar Sabu, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang – undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti Nomor LAB 1199 / FKF / 2026 pada hari Selasa tanggal tiga bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam yang ditanda tangani oleh MARJOKO, SIK.M.Si KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 69020416 dengan kesimpulan sebagai berikut barang bukti nomor :
- 187/2026/FKF berupa satu unit mobile phone merek infinix model X6858 warna hitam dengan nomor imei 352671440416529 adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa image file sebanyak 11 file berformat *jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detail pemeriksaan dijelaskan pada BAB IV)
- 188/2026/FKF berupa satu unit mobile phone merek Realme model RMX1851 warna biru dengan nomor Imei 862302041604676 adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa image file sebanyak 8 file berformat *jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detail pemeriksaan dijelaskan pada BAB IV)
- 189 / 2026 /FKF berupa satu unit mobile phone merek Xiomi model 22120RN86G warna biru dengan nomor imei 866596063972723 adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa image file sebanyak 6 file berformat *jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detail pemeriksaan dijelaskan pada BAB IV)
- 190 / 2026 / FKF berupa satu unit mobile phone merek Vivo model V2317 warna krem dengan nomor imei 866166068849837 adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa image file sebanyak 4 file berformat *jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detail pemeriksaan dijelaskan pada BAB IV)
- Bahwa para Terdakwa dalam menawarkan , menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo UU RI. no. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I. IWAN Bin SUPADI (Alm), II. JAINURI ARDIONO Bin EDI TEMAN dan Terdakwa III. MOKHAMAT ARIFIN als IPIN Bin SABARUDIN pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah Bendul Merisi Gg. Besar Timur 135 Rt.001 Rw.002 Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika , memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1,, yaitu narkotika jenis shabu dengan berat bersih + 4,439 gram (empat koma empat tiga sembilan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi Salman Alfarisy dan saksi Krisna Wilis Putra yang tergabung dalam team Ditresnarkoba Polda Jatim awalnya melakukan penangkapan atas diri terdakwa III Mokhamad Arifin Als Ipin sekira hari Sabtu tanggal 31 januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib di pinggir jalan raya Kel. Kendangsari Kec. Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya dan dilanjutkan melakukan penangkapan atas diri terdakwa I Iwan Bin Supadi dan Terdakwa II Januari Ardiono pada hari Sabtu tanggal 31 januari 2026 sekira pukul 05.00 Wib di dalam rumah di Bendul Merisi Gg. Besar Timur 135 Rt.001 Rw.002 Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Kota Surabaya.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeleddahan atas diri Terdakwa III Mokhamad Arifin als Ipin mereka para saksi penangkap menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi, 1 buah tas warna hitam merek professional sprot yang berisi satu bungkus rokok Lexi warna hijau berisi satu bungkus plastic klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 gram beserta bungkusnya dan satu buah HP. Merk realme warna biru nomor simcard 083136818811 serta satu unit sepeda motor honda beat warna hitam.
- Bahwa terhadap terdakwa II JAINURI ARDIONO Bin EDI TEMAN dan Terdakwa III MOKHAMAT ARIFIN als IPIN Bin SABARUDIN pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan para saksi penangkap menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.9 gram beserta bungkusnya dengan rincian 1 plastik klip berisi 1,11 gram beserta bungkus plastiknya, plastic klip ke 2 berisi 0.61 gram bbeserta bungkusnya, klip ke 3 berisi 0,18 gram beserta bungkusnya, yang diletakkan di dalam toples bening, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastic klip, 1 skroop dari potongan sedotan di dalam satu buah toples warna biru, satu buah alat hisab sabu diatas lantai didalam ruang tamu, uuang tunai sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) di dalam saku kanan belakang celana Terdakwa I IWAN Bin SUPADI (Alm), dan satu buah HP merk Infinix warna hitam dengan simcard nomor 082326965233 dan +639272950440 milik terdakwa I IWAN Bin SUPADI (Alm), dan sat unit HP Vivo warna krem dengan simcard nomor 082143819283 milik terdakwa II JAINURI ARDIONO Bin EDI TEMAN
- Bahwa selanjutnya setelah melakukan penggeledahan di rumah terdakwa II JAINURI ARDIONO Bin EDI TEMAN mereka para saksi penangkap melakukan pengambilan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang sudah di ranjau oleh terdakwa II JAINURI ARDIONO Bin EDI TEMAN atas perintah terdakwa I IWAN Bin SUPADI (Alm), di pinggir jalan di sekitar daerah Bendul Mrisi dan Jemursari Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,1 gram beserta bungkusnya dengan rincian plastic a berisi 1,11 gram beserta bungkusnya, plastic b berisi 0,60 gram beserta bungkusnya, plastic c berisi 1,16 gram beserta bungkusnya, plastic d berisi 0,31 gram beserta bungkusnya, plastic e berisi 0,24 gram beserta bungkusnya, plastic f berisi 0,21 gram beserta bungkusnya, plastic g berisi 0,20 gramm beserta bungkusnya, plastic h berisi 0,27 gram beserta bungkusnya
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil Pemeriksaan Perkara Narkotika No.Lab.01002/NNF/2026 hari Senin tanggal tiga bulan Maret tahun 2026 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si.Apt, M.Si dengan Kesimpulan Barang Bukti Nomor : 03138/2026/NNF s.d. 03149/2026/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 4,439 gram adalah benar Sabu, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang – undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang.
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI. no 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat 1 UURI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------- |