Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa MOCH AMIN Bin H. SOFYAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 05.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Wonorejo Gang 1 No. 43, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengann cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar jam 05.55 WIB di Jalan Raya Wonorejo, Kelurahan Manukan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya (Depan balai RW 10 Wonorejo), Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polsek Tandes Surabaya setelah diamankan oleh warga setelah melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor R-2;
- Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau penghabisan dengan panjang 50 cm dengan sarung kulit warna coklat yang disimpan dibalik jaket dan diselipkan di pinggang sedari awal dimaksudkan oleh Terdakwa digunakan jika tertangkap pada saat melakukan pencurian dan jika terpaksa Terdakwa akan mengeluarkan untuk menakut-nakuti saja;
- Bahwa Terdakwa memiliki senjata tajam jenis pisau penghabisan dengan panjang 50 cm dengan sarung kulit warna coklat tersebut dengan cara membeli dari teman Terdakwa Sdr. AINUL als INUL dengan harga Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) pada waktu yang Terdakwa tidak ingat:
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam memiliki dan membawa senjata tajam jenis pisau penghabisan dengan panjang 50 cm;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ---------------------------------------------------------------------------------- |