Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby 1.Aris Riski
2.Soleh
Pengusaha atas nama Erick Lumi selaku direktur CV. SUMBER KARUNIA ABADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 118/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aris Riski
2Soleh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ARIFIN, SHAris Riski
2M. ARIFIN, SHSoleh
Tergugat
NoNama
1Pengusaha atas nama Erick Lumi selaku direktur CV. SUMBER KARUNIA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 20 November 2025.
  3. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus Upah skorsing kepada masing – masing Penggugat dari tanggal 20 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 19 November 2025 yaitu 1 (satu) bulan sebesar Rp.4.866.890,- dengan perincian sebagai berikut :

No

Nama

Upah

Okt 2025 – Nop 2025

1

Aris Riski

Rp.4.866.890,-

Rp. 4.866.890,-

2

Soleh

Rp. 4.866.980,-

Rp. 4.866.890,-

 

Tota l

Rp.9.733.780,-

 

  1. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus Uang ganti rugi akibat mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian waktu tertentu, kepada masing–masing Penggugat dengan perhitungan dan perincian sebagai berikut :
    1. Sdr.Aris Riski (Penggugat I)

Ganti rugi untuk Bulan Desember 2025 (1bulan).

1 Bulan X Rp. 4.866.890,- = Rp. 4.866.890,-

Ganti rugi untuk Bulan Januari 2026 sampai dengan Bulan Juli 2026 (7bulan)

7 Bulan X Rp. 5.187.681,- = Rp. 36.313.767,-

Dengan total ganti rugi Rp. 4.866.890,- + Rp. 36.313.767,- = Rp. 41.180.657,-

( empat puluh satu juta seratus delapan puluh ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah)

  1. Sdr. Soleh (Penggugat II)

Ganti rugi untuk Bulan Desember 2025(1bulan)

1 Bulan X Rp. 4.866.890,- = Rp. 4.866.890,-

Ganti rugi untuk Bulan Januari 2026 sampai dengan Bulan Juli 2026 (7 bulan)

7 Bulan X Rp. 5.187.681,- = Rp. 36.313.767,-

Dengan total ganti rugi Rp. 4.866.890,- + Rp. 36.313.767,- = Rp. 41.180.657,-

(empat puluh satu juta seratus delapan puluh ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah)

  1. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus Uang kompensasi akibat berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), kepada masing – masing Penggugat dengan perhitungan dan perincian sebagai berikut :

 

  1. Sdr.Aris Riski (Penggugat I )

Uang kompensasi dengan masa kerja 2 (tahun) 7 (tujuh) bulan atau 31 (tiga puluh satu) bulan.

masa kerja x1 (satu) bulan upah

12

31x Rp. 4.866.890,- = Rp. 12.572.799,-

12

Total kompensasi Rp. 12.572.799,- ( dua belas juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah )

 

  1. Sdr.Soleh (Penggugat II)

Uang kompensasi dengan masa kerja 2 ( tahun ) 7 ( tujuh ) bulan atau 31 ( tiga puluh satu ) bulan.

masa kerja x1(satu) bulan upah

12

31 x Rp. 4.866.890,- = Rp. 12.572.799,-

12

Total kompensasi Rp.12.572.799,- (dua belas juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah )

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak